Gresik – mediarestorasiindinesia.com
Jaminan kepastian hukum atas tanah merupakan hal yang harus mendapat perhatian secara serius oleh Pemerintah, sebab hal tersebut seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, selain itu di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN dan Pemerintah), dari hal tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis BPN Gresik bertempat jalan raya Jogodalu ( Kediaman Nur Hudi Didin Arianto ( Anggota DPRD Gresik ). 24/5/2021 pukul 10.00 wib – selesai.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPN / ATR Gresik Dr. Asep Heri, Anggota Komisi 1 DPRD nur Hudi Didin Arianto, Camat Benjeng Suryo Wibowo dan Camat Balongpanggang Moch.Yusuf Ansori, seluruh Kepala desa dua kecamatan yakni Benjeng dan Balongpanggang, serta undangan lainnya.
Suryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan respon positif serta mendukung semua program yang membawa kemaslahatan, termasuk apa yang menjadi program Kabupaten Gresik melalui BPN ini.
Kepala BPN / ATR Gresik Dr. Asep Heri, dalam paparan sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk persiapan kesukaan pelaksanaan program yang bakal dilaksanakan pada tahun 2022 di Gresik Selatan khususnya Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang, yakni Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa program dengan metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat : sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Ia juga menyampaikan dengan ini akan bisa menentukan batas wilayah secara serentak yang akan menentukan gambar atau peta yang benar dan pada akhirnya terbentuklah data yang berkwalitas, sebagai dasar penentuan batas atau peta wilayah, terpenting lagi keabsahan seratus tanah akan jelas.pungkasnya.
Sementara Nur Hudi Didin Arianto menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan menjadi catatan sejarah bagi para pelaksana khususnya para Kepala Desa sebab hal ini akan bisa mengukir Prsestasi yang bisa di contoh dan diceritakan dari masa ke masa) Serta bisa menjadi Prasasti (yang bisa dikenang generasi penerus).
Tak lupa Ia juga mengajak agar kita guyup rukun serta selalu mendukung program program Pemerintah Kabupaten Gresik dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil baru (Gus Yani – Bu Min), agar terwujud Gresik Baru dan Hebat.pungkas Nur Hudi Didin Arianto.(red)