Gresik, MediaRestorasiIndonesia.com Dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kali ini, pasangan anggota DPRD Kabupaten Gresik asal Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir mengusung tiga Perda di hadapan 50 undangan warga masyarakat dengan mematuhi prokes pada Sabtu sore (17/7/2021).
Bertempat di pendopo Gus Nur Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Nur Hudi Didin Arianto atau yang akrab disapa dengan sebutan Gus Nur menerangkan fungsi utama DPRD dalam menjalankan tugasnya.
” Fungsi DPRD kabupaten atau Kota itu ada tiga yakni legislasi, anggaran dan pengawasan,” katanya.
“,Fungsi legislasi seperti membuat atau membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran seperti pembahasan terkait APBD bersama Bupati dan fungsi pengawasan seperti mengawasi jalannya pelaksanaan produk hukum daerah (perda), jalannya pemerintahan eksekutif”, terang Nur Hudi.
Selain itu, di tubuh dewan yang beranggotakan 50 orang ini, dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh komisi-komisi.
Ada 4 komisi di DPRD Gresik, seperti Komisi 1 tugasnya terkait bidang pemerintahan dan perundang-undangan seperti , komisi 2 bidang perekonomian seperti PDAM, DPMPTSP, komisi 3 bidang pembangunan dan komisi 4 bidang kesejahteraan rakyat seperti tenaga kerja, kesehatan dan sosial.
“,Dan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan atau perda merupakan fungsi DPRD selaku pengawasan operasional produk hukum daerah agar dikenal masyarakat”, ujar Nur Hudi.
Ditambahkan, Muhammad Nasir “, bahwa produk hukum daerah berupa perda yang sudah diperdakan ini agar bisa berjalan sesuai rencana maka wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Agar saat operasional perda nantinya, tidak ada masalah dikemudian hari karena sudah paham semua”.
” Adapun tiga perda tersebut adalah Perda No. 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan Perda No. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas,” jelas Nasir.
Warga masyarakat yang hadir bisa menyampaikan tanggapannya terkait ketiga perda tersebut bisa langsung atau secara online di nomor Wa Grup, setelah terlebih dahulu mempelajarinya, ungkap dia.
Nur Hudi juga menghimbau kepada para undangan yang hadir”, agar senantiasa menjaga kebersihan, kesehatan, dan senantiasa mematuhi himbauan pemerintah untuk menjaga jarak, menghindari kerumunan,tetap memakai masker”,
- “,Dan yang terpenting masyarakat tetap tenang dikondisi merebaknya wabah virus Corona yang rawan seperti sekarang ini,jangan panik dan berfikir positif, pikiran jangan dibuat negatif tapi harus dibuat happy agar rejeki lancar agar virus Corona tidak menghantui pikiran dan yang terpenting selalu berikhtiar memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT dari wabah virus Corona”, imbuhnya
(AR/KI)