Gresik 04/09/21 Mediarestorasiindonesia.com Musayawarah desa dan pemberhetian kepala desa yg sudah habis masa jabatan, dala musyawarah desa di lanjutkan dengan pemilihan PJ baru, pembentukan dan penjaringan PJ mengerucut pada salah satu putri asli desa pacuh yg sehari hari dinas di ponkesdes desa pacuh tersebut.
Akhir masa jabatan Kepala Desa di Pacuh akan berakhir 11 September 2021, untuk itu tentunya BPD punya Gawe besar akan mengadakan Musdes yang memilih Pj sebagai Pejabat Kepala Desa Pacuh sementara sampai batas masa waktu pemilihan kepala desa dan setelah pelantikan kepala desa Pacuh yang baru.
Tetapi dari 47 desa yang habis masa waktunya hanya di Desa Pacuh yang banyak terjadi ketimpangan dalam pemilihan Pj, sampai akhirnya diadakan Musdes tgl 4 September 2021. di mulai Jam 08.00 dengan di hadiri Camat Balongpanggang beserta Jajaran Muspika serta Anggota BPD, seluruh Perangkat, seluruh RT juga tokoh masyarakat yang berjumlah 49 dari 57 undangan yg di bagikan.
Karena alotnya kesepakatan juga dari BPD sendiri yang masih belum dan kurang mengerti aturan sehingga musyawarah dirasakan saling adu kepentingan antara suka dan tidak suka dengan yang sudah di jaring oleh BPD yang sudah terpilih juga memenuhi persyaratan yang ada dan akhirnya di sepakati voting oleh seluruh peserta Musyawarah.
Dari hasil voting Perolehan suara musyawarah Desa untuk PJ Pacuh dari hasil voting suara setuju mendapatkan nilai 15 suara, untuk nilai tidak setuju mendapatkan nilai 32 suara dan suara tidak sah mendapatkan suara 2 ,sehingga menjadikan Siti nur Handayani amd gagal menjadi PJ desa pacuh.(Dod)