Gresik mediarestorasiindonesia.com Bertempat di Aula Balai Desa Pacuh telah diselenggarakan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik Kamis,06-01-2022.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Camat Jusuf Anshory ,Danramil Kapten Inf Erik Tjahya Moestika Hari.S.R, Kapolsek Akp Zainudin , Pj Kepala Desa Pacuh Riduwan Beserta perangkat Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Rt/Rw, dan ibu – ibu PKK.
“Dalam sambutannya Camat Balongpanggang Jusuf Ansori mengucapkan banyak terima kasih atas terbentuknya Panitia Pilkades tahun 2022 di desa pacuh dengan memenuhi segala kriteria dan juknis yang ada.
Saya berharap panitia bisa bekerja sebagaimana apa yang ada dalam tatip. Panitia bisa bekerja sesuai tupoksi masing- masing.
“Apabila terjadi permasalahan panitia desa jangan segan segan untuk bertanya ke kecamatan”. Tutur Camat.
“Dalam kesempatan itu pula Danramil Kapten Inf Erik Tjahya Moestika Hari.S.R, Berikan Himbauan Dalam Musyawarah Desa(MUSDES)Pembentukan Panitia Pilkades Bergelombang 2022 Desa Pacuh kec Balongpanggang kab Gresik
Sebelum pembentukan panitia di mulai Danramil Kapten Inf Erik Tjahya Moestika Hari.S.R, menyampaikan dalam sambutannya” Berharap netral pada Panitia Pilkades terpilih nantinya bisa melaksanakan dengan baik sesuai aturan undang-undang, berlaku jujur, adil, profesional dan jangan sampai ada keterpihakan saat Pilkdes nanti, agar terkondisikan dalam keadaan aman tertib dan kondusif”. pungkasnya
Tata tertib musyawarah desa di bacakan oleh ketua BPD sebagai berikut :
1.musyawarah BPD di pilih oleh pimpinan BPD
2.Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila di hadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD
3.Pengambilan keputusan dilakukan dengan melalui musyawarah guna mencapai mufakat
4.Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
5.Pemungutan suara di nyatakan sah apabila(setengah)di tambah 1 dari jumlah peserta musyawarah
6.Hasil musyawarah ditetapkan dengan keputusan BPD dan di lampiri lampiran notulen musyawarah yang di buat oleh sekretaris BPD
“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik maka dari pihak BPD melaksanakan tugas untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa,”
Dan pembentukan panitia dengan di musyawarahkan secara intern. Kemudian
Ketua BPD menetapkan Panitia yang terpilih adalah sebagai berikut :
Ketua = Adlan Arif
Wakil ketua =Hanusi jayanto
Sekertaris =H.Munir.S
Bendahara =Mila
3 Anggota -Askur
-Sulaiman
-Muzay’in
Setelah pemilihan panitia terpilih dan dibentuk selanjutnya pengangkatan sumpah dan selanjunya acara di tutup dengan do’a bersama.(tio)