Gresik mediarestorasiindonesia.com Jelang Pilkades Serentak Camat Balongpanggang M.Amri Bersama Sekcam Nurul Wakhid melakukan Sosialisasi Persiapan Pilkades Di Tiga Desa dikecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.Kamis,20/01/2022
Kali ini Sosialisasi dilakukan Dipendopo Balai Desa DohoAgung Kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik yang dihadiri Kepala Desa PJ Beserta perangkat Desa,BPD dan juga seluruh Panitia Pilkades tahun 2022 Desa DohoAgung.
Kades PJ DohoAgung Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang kepada Camat dan Sekcam yang baru yang telah menjabat sebagai camat Balongpanggang yang telah menggantikan Camat Jusuf ansyori yang sudah dipindahkan ke kecamatan kebomas .ungkapnya
Kades berharap agar panitia bisa menjaga keamanan dan ketertiban pada saat pilkades berlangsung,serta saya meminta kepada Camat dan sekcam Balongpanggang agar bisa memberikan masukan serta sarannya.harapnya
Suhartoyo juga memohon kepada panitia pilkades agar nantinya pilkades bisa berjalan dengan netral karena masyarakat juga ikut menyoroti dan mengawasi jalannya pilkades ini nanti”.pungkasnya
Camat Balongpanggang M.Amri dalam sambutanya memperkenalkan diri bahwa beliau adalah Camat yang baru yang menggantikan Camat Jusuf Ansyori dan pergantian ini adalah bentuk sinergitas dari pemerintah untuk membangun Gresik terutama Kecamatan Balongpanggang”.ungkapnya.
Amri berharap”, semua panitia bisa memeriahkan pilkades nanti dengan netral dan juga mengingat masih dimasa pandemi saya harapkan dalam pelaksanaan pilkades nanti tetap menerapkan protokol kesehatan(prokes).
Saya juga berharap agar pelaksanaan pilkades ini nanti bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan pemerintah dan kita lakukan dengan semaksimal mungkin agar pilkades berjalan dengan baik dan kondusif”.tegasnya.
Sambutan dilanjutkan oleh Sekcam Balongpanggang Nurul Wakhid, Ia menuturkan”, kepada panitia pelaksanaan pilkades nanti Wajib melakukan sesuai kaidah kaidah yang diatur oleh pemerintaham jangan sampai panitia melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah”.tuturnya
Wakhid menjelaskan”,Didalam peraturan panitia harus netral dan independen tidak boleh ikut kampanye atau meminta warga untuk memilih salah satu calon kades.
Masih Wakhid”,Terkait prokes Prinsipnya jngan menimbulkan kerumunan dan untuk protokol bisa menggunakan dari Dana Desa serta sesuai aturan bahwa dikarenakan ini masih dimusim pandemi Covid-19 Setiap satu TPS hanya boleh menampung 500 pemilih”,.tegasnya.