• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home NEWS

Klarifikasi / Hak Jawab Berita mediarestorasiindonesia.com

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2022
in NEWS
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Bantuan Hukum& Penegak Hukum “DWI HERI

MUSTIKA, S.H & PARTNERS” | Surat Pembaca :

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

• Nama : DWI HERI MUSTIKA,S.H

Pekerjaan : Advokat

No. KTPA : 21.862

• Nama : BRAVICHA BUNGA VITRIANA

Pekerjaan : Paralegal

No. KTA : 2021.022

Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Bantuan Hukum& Penegak Hukum “DWI HERI

MUSTIKA, S.H & PARTNERS” berkedudukan dan berkantordi Jl. Dakota, RT 007/RW 009,

(Rusun Tahap 3 Lantai Dasar No, 2-3), Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran,

Kota Jakarta Pusat dan di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kecamatan

Rungkut, Kota Surabaya.

Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut PARA PENERIMA KUASA

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2022 yang bermaterai cukup (Foto Copy Terlampir), saya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien kami dengan ini memberikan klarifikasi dan hak jawab seperti yang diamanatkan pada

Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 angka 11, berbunyi: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

BACA JUGA  TUTUR CAMAT TERBAIK SURYO WIBOWO KEPADA 2 PERANGKAT DESA TERPILIH, DiDESA PUNDUT TRATE

Berkaitan dengan hal tersebut diatas perkenankan kami selaku Kuasa Hukum memohon dengan hormat kepada Bapak/ Ibu Pemimpin Redaksi segera menayangkan atau memuat Klarifikasi/ Hak Jawab kami, yaitu:

Hak Jawab: kata “Mangkrak”, diduga mengandung opini wartawan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan terkesan menghakimi dan diduga copy paste antara wartawan satu dengan wartawan lain (dianalisa judul dan isi berita hampir sama dan seragam).

Menurut Klien kami, berdasarkan laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Balong Tunjung dan Buku Tamu di Kantor Desa Balong Tunjung, yang melakukan konfirmasi 3 orang wartawan

dan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tetapi kenyataannya, 9 Media Online tayang pemberitaannya.

Hal ini, patut diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 2,

berbunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanaan

tugas jurnalistik, adapun penafsiran salah satu cara-cara profesional adalah tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Perlu diketahui, bahwa bangunan yang dimaksud tidak mangkrak seperti yang dituduhkan, karena arti mengkrak dalam kamus bahasa indonesia adalah sebuah keadaan baik properti, gelar atau jabatan, saat hak mereka tak dipegang oleh seseorang, atau terbengkalai tidak berfungsi untuk sebagaimana mestinya dan menunggu penantian atau penentuan dari pemilik sebenarnya.

BACA JUGA  RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI JADI UPAYA BERSAMA TURUNKAN ANGKA KORUPSI

Bangunan tersebut adalah hak warga desa atau pemerintah Kabupaten Gresik yang menjadi bagian tanggung jawab klien kami sebagai Kepala Desa Balong Tunjung. Sehingga kata mangkrak dalam judul dan pemberitaan secara tidak langsung sangat merugikan nama baik dan reputasi klien kami sebagai Kepala Desa Balong Tunjung.

Perlu kami jelaskan, bahwa bangunan tersebut tidak mangkrak, bangunan tersebut telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan untuk melanjutkan pembangunan

Gedung BUMDES tersebut akan menggunakan dana Bantuan Khusus (BK). Klien kami menduga wartawan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diantaranya:

Pasal 1, berbunyi: Wartawan Indonesia Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat,

berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 3, berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah, dll. Oleh karena itu, mengacu KEJ pada pasal 10, kami meminta redaksi mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa selama 1 (satu) minggu berturut turut.

BACA JUGA  Usai Vonis 18 Tahun Penjara, JPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT

Kami menunggu itikat baik dari Bapak/ Ibu Pemimpin Redaksi menayangkan atau memuat Klarifikasi/ Hak Jawab kami seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK￾DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

pasal 11, berbunyi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Kami memberikan batas waktu 2 x 24 jam terhitung diterimanya surat ini untuk menayangkan hak jawab, apabila sampai dengan batas waktu yang telah kami berikan, bapak / Ibu pemimpin redaksi tidak mengindahkan, merespon dan atau klarifikasi somasi ini atas penayangan hak jawab, maka kami menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku baik secara perdata maupun pidana.

Demikian surat klarifikasi / hak jawab sekaligus (somasi) ke -1 (pertama) ini kami sampaikan, respon / tanggapan dan sifat kearifan saudara, kami tunggu. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Previous Post

Jelang Pilkades Serentak Polsek Balongpanggang Lakukan Patroli Dialogis Ke Desa

Next Post

Anjar Petani Muda Milenial Nganjuk Sukses Sulap Lahan Pekarangan Budidaya (TABULAMPOT) Tanaman Buah Dalam Pot

Redaksi

Redaksi

Next Post

Anjar Petani Muda Milenial Nganjuk Sukses Sulap Lahan Pekarangan Budidaya (TABULAMPOT) Tanaman Buah Dalam Pot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

Mei 10, 2025
Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Mei 10, 2025
SELAMAT DAN SUKSES KEPADA POLDA JATIM YANG TELAH MERAIH PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 POLDA TERBAIK DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM POLRI UNTUK MENDUKUNG ASTACITA

SELAMAT DAN SUKSES KEPADA POLDA JATIM YANG TELAH MERAIH PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 POLDA TERBAIK DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM POLRI UNTUK MENDUKUNG ASTACITA

Mei 10, 2025
Polres Gresik Gelar Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes, Edukasi Santri Tertib Lalu Lintas

Polres Gresik Gelar Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes, Edukasi Santri Tertib Lalu Lintas

Mei 9, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.