Gresik Mediarestorasiindonesia.com Sebentar lagi Pesta Demokrasi akan segera dilaksanakan, dalam hal ini prosesi Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Bandungsekaran Kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik, sudah memasuki tahapan-tahapan paling krusial. Kamis (28/2/2022).
Panitia Pemilihan kepala desa ( pilkades ) Desa Bandungsekaran telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tanda calon peserta pilkades di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu di kantor Desa Bandungsekaran, Kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik.
Acara yang digelar hari ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, 2 (dua) calon Kepala Desa beserta saksi, Muspika Kecamatan Balongpanggang yaitu Camat Balongpanggang, Kapolsek Balongpanggang, Danramil Balongpanggang, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat.
Pilkades tahun 2022 kali ini yang akan diselenggarakan di Desa Bandungsekaran yang diikuti oleh 2 (dua) Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan – tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan tahapan-tahapan seleksi tambahan dengan melakukan perangkingan terhadap berkas, pengalaman kerja, pendidikan, dan umur, maka didapatkan dan ditetapkan sesuai dengan hasil yang diperoleh untuk nomor urutan peringkat Bakal Calon.
Dari hasil Seleksi Tambahan tersebut maka ditetapkanlah Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia pemilihan yakni atas nama :
No urut 01 = PARIYEM
No urut 02 = KARJONO
Camat Balongpanggang M. Amri Menyampaikan dalam sambutannya”,hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengambilan nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara, Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia”, ucapnya.
M. Amri menambahkan”,yang paling penting lagi tentang penanganan Covid-19, para calon harus menyampaikan juga kepada para pendukung agar tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan dan diterapkan sesuai dengan anjuran pemerintah”, Pungkasnya.(DOD).