Gresik Mediarestorasiindonesia.com Acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik Tahap lll tahun 2022 dilaksanakan dikediaman Mujid Riduan, S.H pada hari Rabu 27/04/2022.
Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap ketiga lll tahun 2022 DPRD Kabupaten Gresik yang mengangkat tema sebagai berikut:
(1). Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro
(2). Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
(3). Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam Acara tersebut Mujid Riduan, S.H banyak memaparkan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik yang mempunyai fungsi legislasi . Fungsi untuk membentuk Peraturan daerah bersama kepala daerah. Sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah.
Selain guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta menampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Mujid Riduan, S.H dalam sambutannya, Ia juga menyampaikan “, diharapkan dengan diadakannya sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Gresik ini, mampu menampung aspirasi masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Gresik”, tuturnya.
Masih Mujid Riduan, S.H , Ia menambahkan “, Pada Sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap ketiga tahun 2022 ini, ada peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan. Yaitu Peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Tak hanya itu saja, Mujid Riduan, S.H juga berharap”, dengan diadakannya sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku”, Tambahnya.
“Jangan sungkan-sungkan untuk menjalin komunikasi dengan kita, Kapanpun jika ada yang ingin bertanya dan juga apa yang kurang di pahami bisa langsung menghubungi saya lewat telpon atau WhatsApp.
Sebagai kader militansi partai PDIP, Teruslah berjuang untuk masyarakat kita, dengan segala kemampuan kita untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara Indonesia”, Pungkasnya.
Kemudian acara yang terakhir dilanjutkan dengan pembagian sourvenir untuk para kader dan simpatisannya, di setiap desa yang ada di kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.