Gresik mediarestorasiindonesia.com Melalui jumpa pers pada hari Jum’at 01/07/2022, Polres Gresik tetapkan empat tersangka, pernikahan manusia dengan kambing dengan jeratan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Menanggapi hal tersebut Irfan Choirie, SH sebagai kuasa hukum dari Terlapor dari keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Gresik, menjadikan Irfan Choirie, SH angkat bicara,” Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiksa sebagai saksi. Tetapi hari ini jumat 01/07/2022 ditetapkan tersangka. Penyidik terlalu tergesa-gesa,” kata Irfan saat dikonfirmasi melalui ponselnya oleh wartawan.
Irfan meminta,” penyidik tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memikili kepentingan tertentu. “Kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain. Dan tersangka belum tentu bersalah. Karena masih ada proses hukum yang cukup panjang,” Tuturnya.
“Jerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP yang diterapkan oleh pihak polres Gresik tersebut masih primatur dalam menetapkan Tersangka karena belum meminta keterangan dari para saksi ahli di Bidang Pidana dan ITE, maka kami anggap Kapolres kurang profesional”, Ujarnya.
“Jerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP yang diterapkan pada klien kami itu di rasa mandul, artinya ada pihak lain yang menyebarkan di luar pembuat karya kebudayaan tanpa melalui proses editing dan ijin dari pihak pihak SANGGAR CIPTA ALAM TV.
“Karena Proses Pembuatan video ritual belum sepenuhnya selesai untuk ditayangkan di channel YouTube milik sanggar Cipta Alam, namun video tersebut sudah tersebar luas sehingga menjadikan kegaduhan di tengah tengah publik”.
“Sebagai kuasa hukum pihak terlapor ” Akan selalu kooperatif ,kapanpun klien kami di panggil polres atau di periksa jika di butuhkan keterangannya, kami selalu siap”,Imbuhnya.
Dikutip dari sumber berita www.globalinews.com Kemudian menurut KH ma’ruf khozin ketua Fatwa MUI Jawa Timur, Ia menyampaikan,” Bahwasanya yang di tuduhkan adanya penistaan agama tidak lah benar. Proses tabayun jika di lakukan dengan baik, secara otomatis akan menemukan titik terang terjadinya peristiwa tersebut.
Disamping itu Kyai yang juga ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur kemudian menunjukan rekaman video permohonan maaf, serta adanya peryataan hanya untuk kepentingan mengisi konten youtube saja.
Justru sebaliknya pihak kepolisian seharusnya lebih focus pada siapa penyebar video pernikahan manusia dengan hewan. Sehingga berdampak kegaduhan pemikiran pada publik gresik dan sekitarnya.
Pembuatan video ritual belum sepenuhnya selesai untuk ditayangkan dan dikonsumsi publik namun sudah tersebar luas”, pungkasnya.(red).