Gresik mediarestorasiindonesia.com Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan strategis yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya kesehatan reproduksi perempuan dan tumbuh kembang bayi dan balita. Peran tersebut sangat penting, mengingat status kesehatan ibu sangat menentukan kualitas anak yang akan dilahirkan.
Selain itu, peran bidan juga menjadi penting dikala memberikan konseling dan edukasi kesehatan terutama pada keluarga. Ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani pada peringatan HUT Ke 71 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Gresik, di Hotel Aston, Sabtu (06/8/2022).
Oleh karena itu menurut Bupati, bidan harus senantiasa berada di tengah-tengah masyarakat agar dapat selalu tanggap dan peka sosial terhadap berbagai masalah kesehatan yang ada di masyarakat.
“Selain itu, saya sangat menaruh harapan besar kepada para bidan di Kabupaten Gresik untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas serta melakukan koordinasi yang intensif dengan semua pihak, “ pesannya.
Untuk itu, kata Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, pihaknya berupaya memberikan fasilitasi terhadap bidan yang ingin meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan ahli ahli profesi. “InshaAllah saya akan fasilitasi dengan memudahkan ijin belajar bagi bidan yang ingin menempuh pendidikan ahli profesi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Pengurus IBI Cabang Gresik Mega Harnani mengungkapkan, dalam UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 , nantinya praktek mandiri bidan yg tadinya bisa dilaksanakan oleh bidan vokasi nantinya harus sudah berpendidikan profesi. Oleh karena itu bidan yamg akan praktek mandiri sudah mulai mengikuti pendidikan profesi.
“Besar harapan bagi kami untuk bisa dimudahkan untuk menempuh pendidikan ahli profesi,” ungkapnya.
Sementara itu, Dian Idawati salah satu perwakilan bidan asal kecamatan Dukun berharap, para bidan yang kini bertugas di desa, nantinya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Harapan kami agar tenaga-tenaga kesehatan yang kontrak ataupun bidan-bidan non ASN bisa diangkat menjadi PPPK,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Gus Yani menjelaskan bahwa pengangkatan bidan sebagai PPPK berpedoman pada regulasi dan mekanisme yang diatur pemerintah pusat. Selain itu, lanjut Gus Yani, penangkatan bidan kontrak dan non ASN juga dilakukan secara bertahap. Namun, pihaknya akan terus mengupayakan agar bidan Non ASN dapat segera diangkat menjadi PPPK.(IIS/DOD).