Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 pukul 08.00 s.d 11.30 WIB, Bertempat di Prasmanan dan Cafe Pring Jenggolo Bumdes Kedung Pring, Kec.Balongpanggang telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh 100 Orang terdiri dari pengusaha warung makan, warung kopi dan toko.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh, Kasatpol PP Gresik Suprapto, A.P., M.Si., Camat Balongpanggang Muhammad Amri, S.SiT., Danramil 0817/06 Balongpanggang Kpt. Inf. Eric Cahya Mustika, Kanit Tipikor Polres Gresik Ipda Ketut Raisa, Fungsional Pemeriksa Beacukai kabupaten Gresik Ari Munandar Manshur, Kapolsek Balongpanggang AKP. A. Zainuddin.
Acara kegiatan dimulai Pada pukul 08.00 Wib untuk Persiapan, pada pukul 08.30 Wib Acara pembukaan dan pada Pukul 08.35 Wib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan setelah itu pada pukul 08.45 Wib Pembacaan Do’a.
Kemudian tepat pada pukul 08.46 Wib acara dilanjutkan Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT ) tahun 2022 yang disampaikan oleh Sayyidatul Fakhriyah, Kabid Binum dan Linmas.
Pada kesempatan tersebut Camat Balongpanggang Muhammad Amri S.SiT, Ia menyampaikan dalam Sambutannya,” terimakasih atas pelaksanaan sosialisasi DBHCHT di wilayah kecamatan balongpanggang, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat balongpanggang dapat mengetahui tentang rokok ilegal dan ciri ciri rokok ilegal, Dalam konteksnya rokok ilegal tersebut dapat merugikan negara dan berdampak pada menurunnya pendapatan negara,” Ungkapnya.
Kemudian acara tersebut dilanjutkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, A.P.,M.Si., Dalam Sambutannya, Ia Menyampaikan,” Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami dan mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan,” Beberapa ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya (memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas).
Tak hanya itu saja, ia juga Menegaskan,” Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara,” Tegasnya.
Lanjut Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, A.P.,M.Si. Ia Menambahkan,” Manfaat DBH CHT dikabupaten Gresik diantaranya 50% untuk rumah sakit , 40% untuk dinas sosial, disnaker, dinas pertanian, 10% Satpol PP yang digunakan untuk sosialisasi dan penegakan penyebaran cukai ilegal dikabupaten gresik,” Pungkasnya.
Pada pukul 10.00 Wib acara tersebut dilanjutkan Penyampaian materi tentang DBHCHT oleh nara sumber dari dinas bea dan cukai Kabupaten gresik yang disampaikan oleh Fungsional Pemeriksa Beacukai kabupaten Gresik Ari Munandar Manshur.
Dalam Sambutannya, Ari Munandar Manshur juga Menyampaikan,” Cukai adalah pungutan negara melalui konsumen rokok, barang yang terkena cukai diantaranya , rokok, miras, alkohol, rokok electrik/vape, Terdapat empat ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” Ungkapnya.
Dalam pencegahan terjadinya peredaran Rokok ilegal, Ali Munandar Manshur juga Menekankan,” Untuk mencegah adanya rokok ilegal bea cukai melakukan sosialisasi, dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP sejak tahun 2018,
“Sanksi atas pelanggaran cukai yang salah satunya yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 yang poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Ujarnya.
Masih Ari Munandar Manshur, Ia juga Berharap,” Tahun 2023 rencana cukai naik 10% per batang dengan tujuan untuk mengurangi angka perokok di Indonesia,
“Untuk mencegah terjadinya rokok ilegal bea cukai melakukan sosialisasi, dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh satpolpp, masyarakat hususnya penjual rokok harus waspada apabila ada penawaran rokok ilegal,” Harapnya.
Ali Munandar Manshur juga menghimbau,” Masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan ke kantor bea dan cukai gresik apabila dilingkungan sekitar ada indikasi masyarakat yang meproduksi rokok ilegal, karena digresik belum ada pabrik rokok,” Pungkasnya.
Pada kesempatan kali ini, Dalam Sambutannya, Danramil 0817/06 Balongpanggang Kpt. Inf. Erik Cahya Mustika juga Menyampaikan Harapannya,” Kami berharap khususnya masyarakat wilayah kecamatan Balongpanggang, senantiasa mentaati aturan yang ada khususnya mentaati peraturan tentang bea dan cukai,” Harapnya.
Tibalah dipenghujung Acara tepat pada pukul 11.30 Wib, dilanjutkan Penyampaian tentang DBHCHT oleh narasumber dari Kanit Tipikor Polres Gresik Ipda Ketut Raisa, Dalam Sambutannya, Ia Menerangkan,” Dalam penindakan penegakan hukum tentang peredaran rokok ilegal, polri selaku korwas selalu berkoordinasi dengan bea dan cukai, bea dan cukai bisa melakukan penindakan karena di bea dan cukai sudah mempunyai PPNS yang khusus menangani cukai,” Tandasnya.
Terpantau jelas dalam acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan sukses, aman tertib terkendali, tidak ada halangan sedikitpun.
Sumber Berita:Humas Satpol PP Kabupaten Gresik.
Jurnalis: Dodik Wibowo.