GRESIK https://mediarestorasiindonesia.com Pengaduan perkara yang diadukan oleh Aliansi Petani Desa Tambakrejo berupa bantuan berupa alat dan mesin pertanian yang diduga dikorupsi dan tidak diperuntukkan secara kolektif untuk kelompok tani oleh mantan Gapoktan Tambakrejo Duduksampeyan yakni Latip. Akhirnya, Sat Reskrim Polres Gresik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP).
Keluarnya surat tersebut dibenarkan oleh Shodiqin selaku pengacara warga petani yang telah mengadukan pada 31 Maret 2022 lalu. Surat tersebut, keluar pada tanggal 11 November 2022. Menurut warga, pihaknya berencana lakukan geruduk dengan aksi kedua ke Polres Gresik.
“Namun karena SP2HP diterima penasehat hukum, maka kami tinggal bertanya hasil dan perkembangan penyelidikan kepolisian. Jangan sampai kasus tersebut menguap atau di SP3 kan. Sebab warga akan terus mengawal kasus Gapoktan pereode 2011-2019 yang diserah terimakan jabatannya ke Gapoktan baru,” ujar warga. Selasa 15 November 2022.
Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang kami terima pada hari Jumat 11 November 2022. “Warga aliansi petani bisa langsung mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus Gapoktan Tambakrejo,” terangnya.
Ditambahkan oleh penasehat hukum warga yakni Shodiqin, Ia Menyampaikan,” Jadi yang namanya SP2HP sudah menjadi kewajiban bagi penyidik memberikan atau memberitahukan hasil penyidikan kepada pelapor, sehingga kalau kita runut mulai dari kapan Aliansi melaporkan atau mengadukan terkait dengan adanya dugaan korupsi ditambakrejo ini dilakukan oleh mantan ketua Gapoktan lama, inikan jauh ya penerimaannya, jadi pelaporannya tanggal 31 maret 2021.
” Kami menyadari bahwa memang inikan perkara yang sulit, jadi terkait dengan adanya dugaan korupsi perkara korupsi itu memang sangat sulit, jadi butuh waktu yang lama untuk melakukan pengembangan dari penyelidikan dan dalam memberikan SP2HP memang aturannya begitu kalau ini memang perkara yang sulit,”, Ungkapnya.
Ia juga berharap,” Kami berharap dari pihak kepolisian dari pihak penyidik ini konsisten di dalam menangani sebuah perkara yang sudah di laporkan oleh Aliansi,” Harapnya.
Ia juga menambahkan,” inikan didalami oleh pihak kepolisian jadi kita tunggu bagaimana, karena yang menentukan ini adalah kepolisian, sekarang yang penting proses ini sudah berjalan di kepolisian dan di tangani oleh penyelidik, lah nanti bagaimana hasilnya kita tunggu dari pihak kepolisian, harapnya memang bahwa ini segera diselesaikan perkara ini biar cepat selesai tuntas sehingga teman-teman Aliansi ini tau betul bahwa ini ada indikasi atau ada dugaan korupsi, jadi Harapnya kepada pihak kepolisian memang ini diproses cepat sehingga tau hasilnya bagaimana.
” Kalau dari saya selaku kuasa hukumnya Aliansi, ini hanya Melihat dari sisi apa yang selama ini menjadi dasar pelaporan Aliansi, kalau yang saya terima bukti-bukti yang ditunjukkan ke saya ini kan ada indikasi tindak pidana korupsi itu, lah cuman ini adalah wewenang kepolisian yang menentukan didalam memutuskan apakah ini tindak Pidana korupsi, karena ini masih dalam proses penyelidikan, makanya kita tunggu hasil dari penyelidikan, yang penting itu tadi, sesuai dengan harapan Aliansi pihak kepolisian konsisten didalam memberitahukan perkembangan penyelidikannya,” Pungkasnya.
Sementara itu dikutip dari isi surat SP2HP: Kanit Tipidkor Polres Gresik I Ketut Riasa sesuai surat SP2HP, surat tersebut isinya sebagai beriku:
Bersama ini kami beritahukan bahwa pengaduan perkara dari ALIANSI PETANI DESA TAMBAKREJO
masih dalam proses penyelidikan dan Penyelidik telah melakukan upaya:
a. Meminta keterangan terhadap Sdr. PARDI, Sdr. SUMADI, Sdr. SUNGATNO HADI, Sdr. SUDIARSO SLAMET, Sdr. LATIB, Sdr. NUR KHOLIS, Sdr. SENEN, Sdr. ABIDIN SH, Sdri. DARNIMAWATI SP, Sdr. BAKTIAR GUNAWAN HUTABARA S.P., M.Si.
b. Melakukan pengecekan dan inventarisir keberadaan bantuan alsintan bersama-sama dengan Petugas
dari Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ketua Gapoktan Baru (Sdr. SUNGATNO HADI) dan Ketua
Gapoktan Lama (Sdr. LATIB).
Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan dan/atau ada masukan yang akan disampaikan, dapat
menghubungi
Nama
Pangkat/NRP
Jabatan: I. KETUT RIASA, S.H.,M.H.
: IPDA/72120564
Kanit ldik li/Tipidkor
Kami menghimbau saudara agar mewaspadai bentuk-bentuk penipuan berkenaan proses penyelidikan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, kepala desa Tambak rejo H. Latib menyampaikan,” Untuk alat alsintan sudah diserahkan ke ketua Gapoktan yang baru, dan untuk urusan terkait permasalahan hukum, saya serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum saya biar beliau yang menangani, karena saya tidak paham mengenai urusan hukum,” Ungkapnya.(red).