• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home HUKUM

MEMBELA HAK HUKUM RAKYAT KECIL,LBH FPY GELAR PENGUKUHAN PENGURUS GRESIK – LAMONGAN RAYA

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2023
in HUKUM, NASIONAL, SOSIAL
0
MEMBELA HAK HUKUM RAKYAT KECIL,LBH FPY GELAR PENGUKUHAN PENGURUS GRESIK – LAMONGAN RAYA
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/02/YouCut_20220915_200718977.mp4

Gresik https://mediarestorasiindonesia.com 12/02/2023 Secara resmi hari ini telah dilaksanakan pengukuhan pengurus Lembaga Bantuan Hukum FAJAR PANCA YUDHA Cabang Gresik Lamongan.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pembina YLBH-FPY Iskandar laka S.H M.H, Ketua Pengurus YLBH-FPY Anshori S.E, Direktur Pengawas YLBH-FPY Suhartanto ST, dan telah mengukuhkan Cabang LBH FPY GRESIK – LAMONGAN RAYA.

” Selamat bertugas menjalankan AD,ART Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam membantu perkara Hukum masyarakat kecil ”

https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/02/VID-20230212-WA0143.mp4

Sosialisasi hukum dan pembelajaran hukum bisa di lakukan kepada masyarakat, agar tidak buta hukum.

Jangan pernah berhenti belajar hukum dan pengalaman hukum bisa di dapatkan karena lebih sering belajar serta memahami hukum.tutur Ketua YLBH ( ANSHORI SE.)

https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/02/VID-20230212-WA0142.mp4

Direktur LBH-FPY Cabang Gresik Lamongan Raya ( Abdul Rohim SH )di dampingi wakilnya serta ketua devisi paralegal menuturkan ” Bahwa lembaga bantuan Hukum Fajar Panca Yudha ini bertujuan memperjuangkan masyarakat kecil yang dalam posisi berperkara hukum.

Selanjutnya ” Ucapan terimakasih di sampaikan atas kehadiran para tamu undangan di antaranya Dewan pembina,Dewan pengawas YLBH FAJAR PANCA YUDHA,Tokoh masyarakat,Polsek,Koramil dan lain lain.

BACA JUGA  POLISI DI SURABAYA BERSIHKAN KLENTENG BERIKAN CEK KESEHATAN DAN OBAT GRATIS SERTA BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KE MASYARAKAT

Ia juga berharap,” Semoga kedepannya LBH FPY semakin solid dan sukses serta bisa bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Gresik Lamongan.

“LBH FPY merupakan Lembaga Bantuan Hukum Non Profit,artinya membantu perkara hukum masyarakat kecil yang tidak mampu , dalam hal finansial ekonomi bawah berperkara hukum.tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pembina YLBH-FPY Iskandar laka S.H M.H, juga menyampaikan implementasi Tentang Bantuan Hukum (Gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu dan juga terkait Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Bantuan Hukum (UU nomor 16 tahun 2011 jo PP 42 tahun 2013).

Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

(International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu:

1.kepentingan-kepentingan keadilan.

2. tidak mampu membayar Advokat.

BACA JUGA  Lestarikan Budaya Bangsa: Masyarakat Desa Dohoaggung Gelar Kirab Budaya Sedekah Bumi

Tak hanya itu saja Ia juga menjelaskan,” Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.

“Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus di implementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini,” Jelasnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergisitas Desa, Bupati Gresik Ajak Solidaritas AKD Peduli Bawean

Ia juga menambahkan,” Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.

“Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin

Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang.

Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.

Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya,”Pungkasnya.(red)

https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/02/YouCut_20220915_200915848.mp4
Tags: LBH FPY GELAR PENGUKUHAN PENGURUS GRESIK – LAMONGAN RAYAMEMBELA HAK HUKUM RAKYAT KECIL
Previous Post

SAMBUT HPN: KJJT GANDENG DENPOM GELAR PASAR RAKYAT DI ICON MALL

Next Post

MAN 2 GRESIK SUKSES GELAR “MACHO” MANDAGRES CHAMPIONSHIP

Redaksi

Redaksi

Next Post
MAN 2 GRESIK SUKSES GELAR “MACHO” MANDAGRES CHAMPIONSHIP

MAN 2 GRESIK SUKSES GELAR "MACHO" MANDAGRES CHAMPIONSHIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
SEKJEN Dewan Rakyat Dayak Desak Pemerintah Tiongkok dan Kemenlu RI Segera Evakuasi Natalia, Korban TPPO Asal Kalbar

SEKJEN Dewan Rakyat Dayak Desak Pemerintah Tiongkok dan Kemenlu RI Segera Evakuasi Natalia, Korban TPPO Asal Kalbar

Juni 13, 2025
Kemiskinan extreme: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025 Desa Pamotan Tepat Sasaran

Kemiskinan extreme: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025 Desa Pamotan Tepat Sasaran

Juni 13, 2025
Hartanto Boechori: Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat

Hartanto Boechori: Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat

Juni 11, 2025
Sungguh Ironis:Terpaksa Hendak Curi Burung Demi Biaya Persalinan Istrinya Seorang Suami Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Sungguh Ironis:Terpaksa Hendak Curi Burung Demi Biaya Persalinan Istrinya Seorang Suami Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Juni 10, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.