Surabaya https://mediarestorasiindonesia.com Dua Kurir Narkoba antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, turut diamankan pula dalam penangkapan Sabu seberat 1 Kg juga kedua pelaku pemain baru yakni HA (32) dan MA (29) warga Wonodadi Blitar Jawa timur.01/03/2023.
Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/2/2023) dipinggir jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalui Wakasat Kompol Fadila menjelaskan 1 Kg Sabu yang diamankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh China dari keterangan keduanya, Sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Dua pelaku yang ditangkap, Fadila menjelaskan,” sebagai Kurir Sedangkan pemilik Sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO, keduanya mengaku imbalan setiap pengiriman 10 juta selama 2 bulan.
Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila,pelaku menaruh barang Haram Sabu tersebut, secara ranjau.
“Hasil interogasi atau keterangan, kedua tersangka mendapatkan Sabu dari Sumatera yang akan diedarkan di wilayah kota Surabaya terang Fadila (Selasa,28/2/2023).
Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik, meski begitu nekat menjadi kurir Narkoba, dimungkinkan faktor tuntutan ekonomi dan untung besar yang sangat menjanjikan.
“Karena butuh uang Pak Himpitan ekonomi serta imbalannya menjanjikan”,Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara Maksimal Hukuman Mati. (Diahghonys).