Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Bernasib apes, niat mencuri motor malah terancam masuk kedalam jeruji besi, Sukri seorang laki-laki berusia 23 tahun berasal dari Dusun Pandai Rt.02 Rw. 01 Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa tenggara Barat.
Pelaku curanmor tersebut terancam dengan hukuman pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian , “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Uraian singkat kejadian perkara pada hari selasa tanggal 8 Maret 2023 pukul: 14. 30 Wib, di halaman samping bengkel milik korban dengan alamat Dusun. Klotok Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana pencurian ( Curanmor).
Diketahui pada saat kejadian korban sedang di warung depan bengkel milik korban kemudian melihat pelaku mencuri sepeda motor miliknya, kemudian korban bersama warga mengejar pelaku dan di beritahu oleh warga bahwa pelaku masuk ke dalam kampung, Dusun Ngablak Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
Adapun Identitas Sepeda motor Sbb: No.pol: W 3712 JS, Merk Honda, Type ATIII21B01, Tahun 2014, Warna Hitam, No.Rangka: MH1JFH111EK143652,No.sin: JFH1E1143364, Atas Nama. AGUS SUTRISNO dengan alamat Dusun. Klotok Rt. 003 Rw. 001 Desa. Klotok, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten. Gresik,
Dengan adanya kejadian tersebut anggota Polsek Balongpanggang menuju ke TKP pelaku bersembunyi dengan di bantu warga mencari pelaku dan di dapat pelaku sedang sembunyi di belakang rumah warga dan mengamankan pelaku dan BB ke Polsek Balongpanggang.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang guna Proses lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Saat dikonfirmasi oleh awak Media Restorasi Indonesia, Kapolsek Balongpanggang AKP Muhammad Zainuddin Menuturkan,” Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar Pukul: 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang Aipda MATRAJI mendapat informasi dari warga bahwa ada kasus pencurian sepeda motor di Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik,” Ujarnya.
Lanjut M. Zainuddin,”Pelaku masih sembunyi di sekitar kampung Dusun Ngablak Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang, kemudian Aipda Matraji bersama anggota jaga Aipda Handri Kisdarmanta dan Bripka Syaiful meluncur ke lokasi dimana pelaku bersembunyi, dengan di bantu warga mencari pelaku dan di dapat pelaku sedang sembunyi di belakang rumah warga, kemudian anggota polisi yang berada dilokasi tersebut mengamankan pelaku beserta Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Balongpanggang, kemudian berkordinasi dengan Aipda Maskur dan anggota team buser Barko untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” Pungkasnya.(DOD).