Surabaya https://mediarestorasiindonesia.com Senin 13/03/2023 Berawal dari Laporan beberapa korban yang melaporkan adanya tindak kejahatan (Curanmor R4) Ke Polsek Tenggilis Mejoyo dan juga ke beberapa Polsek yang ada di wilayah Surabaya.
Menanggapi adanya laporan curanmor tersebut, Unit Reskrim Tenggilis Mejoyo langsung merespon adanya laporan tersebut.
Tempat kejadian perkara pencurian kendaraan bermotor ada beberapa tempat TKP antara lain:
1.Hari Rabu 08/02/2023 Pukul.04:00 Wib. di Jl.Semarang Surabaya.
2.Hari Senin 30/02/2023 Pukul. 06:00.wib.Jl.Gresik gadukan No. 272 Surabaya.
3.Hari Jumat Tanggal 10/02/2023 Pukul.16:00 Wib. Jl. Pradah kali kendal Surabaya.
4.Hari Kamis 23/02/2023 Pukul. 06:00 wib. Jl. Karangan 231 Surabaya.
5.Hari Minggu 04/09/2022 Pukul. 07:00 wib. Jl. Tambakrejo waru Sidoarjo.
“Pelaku Mengambil Mobil dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak Mobil, dengan menggunakan kunci T dan peralatan yang sudah di siapkan dan hasil curiannya di larikan kemadura untuk di jual.
Barang bukti yang di amankan,
1).6 buah kunci pas
2).2 obeng
3).2 buah tang
4).4 buah mata kunci T
5).3 buah kunci shok
6).1 buah gunting
7).1.unit Mobil Avanza
8).1.sepeda motor yamaha mio
9).1.sepeda Motor Honda Supra
“Jenis Mobil yang berhasil di curi Pelaku.
1.Suzuki Fortuna pick Up nopol. L-9995-VV
2.Suzuki Fortuna pick Up nopol. W-8535-YA
3.Suzuki ST 250 Pick Up nopol. L-9006-DL
4.Suzuki ST 150 pick Up nopol. L-9964-BG
5.Suzuki Carry Pick Up nopol. w-9069-NZ
“Tersangka yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo/Polrestabes Surabaya antara lain:
1. Tersangka Berinisial TR (34)Tahun alamat Simorejosari 1/13 Surabaya.
2.Tersangka berinisial FN(24)Tahun alamat Simorejosari 1/23 Surabaya.
3.Tersangka berinisial SL(42) Tahun alamat Jl. Tambak dalam baru 4/33 A Surabaya.
4.Tersangka berinisial MF(50) Tahun alamat Jl. Tambak dalem baru 9/9 Surabaya, 5.SF (dpo) 6.AB(dpo).
“Tersangka berhasil di tangkap pada hari kamis Tanggal 02 Maret 2022 di Jl. simorejo 1 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Akibat dari perbuatanya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara, hingga berita ini di turunkan Anggota Unit Reskrim Tenggilis Mejoyo akan menindak lanjuti Pelaku yang masih menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO).(red).