GRESIK https://mediarestorasiindonesia.com Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata kian gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya, seluruh desa wisata di Kabupaten Gresik bisa mendongkrak pendapatan asli desa.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peraturan perundangan-undangan yang digelar Anggota DPRD Gresik Ahmad kusrianto pujiantoro yang akrap di pangil Mas Anton (AKP) di Dusun kedondong Desa ngampel, , Kecamatan Balongpanggan, Sabtu (8/4/2023).
Anggota DPRD Gresik Ahmad kusrianto pujiantoro yang akrab dengan sapaan mas Anton, dalam sambutannya, Ia menyampaikan,” Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata ini harus digarap serius. Melalui perda ini, pemerintah daerah mendorong desa untuk lebih berdaya.
“Melalui sosialisasi ini, kata Anton(akp), produk kebijakan yang diterbitkan pemerintah, khususnya terkait Desa Wisata bisa dipahami oleh masyarakat dan bisa optimal dalam penerapannya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga Menambahkan,”Jadi kami di dewan berharap agar Perda ini dapat mendongkrak perekonomian, khususnya di desa yang ada wisatanya,”Imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Ia juga Menjelaskan,” Perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa.
Potensi-potensi tersebut dikembangkan menjadi wisata desa yang dimiliki oleh masing-masing desa.
“Pemerintah daerah bersama DPRD, memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaan desa wisata.
“Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, maka kami melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ke publik,” Terangnya.
Mas anton juga berharap,” Desa yang memiliki wisata nantinya akan mandiri secara pendapatan. Selain itu, nantinya wisata akan mampu mengatrol kesejahteraan masyarakat serta membuka lapangan kerja di desa masing masing.
“potensi yang ada di desa seperti UMKM dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat bisa terwujud melalui wisata desa,” Pungkasnya.(DOD).