Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Wakil DPRD Komisi III Kabupaten Gresik H.Mujib Ridwan SH. gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Dusun Domas RT 06 RW 02 Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Sabtu,(8-4-2023) sore.
Sosialisasi Perundang – undangan Tahap III Tahun 2023 tentang Desa wisata , Peraturan Daerah Kabupaten Gresik no. 7 Tahun 2021 dan Pengelolaan Zakat ,Infaq dan sedekah , Perda Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2023.
Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian Desa melalui usaha wisata Desa di Kabupaten Gresik. Maka Pemerintah Daerah bersama DPRD memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaannya.
”Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah. Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, dimana DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan (SosPer) ke publik.” ujar H.Mujib Ridwan SH. Pukul 16.43 wib.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja S.STP .MM., Sekretaris PAC PDI Perjuangan Menganti Endro Kumawar, Ketua ,Sektretaris , Bendahara PDI Perjuangan Ranting Menganti, Kader-kader PDI Perjuangan,Toma, Toga, Kartar.
Selanjutnya Mujib memaparkan guna mendorong kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, maka pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta optimalisasi akan potensi desa dengan kearifan lokalnya perlu dioptimalkan. Dan potensi-potensi tersebut dapat menjadi wisata desa yang dimiliki oleh Desa Wisata. Desa itu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan berkelanjutan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan,”paparnya.
Sementara itu Gunawan Camat Menganti menjelaskan, ”Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola wisata desa dengan menggandeng UMKM di desa juga sangat penting untuk menghidupkan geliat serta membranding wisata desa agar cepat dikenal luas oleh masyarakat.
Sedangkan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Gresik, dikelola oleh Baznas Gresik dengan baik. Kedepannya Perda tersebut akan mendukung kinerja Baznas sebagai lembaga non Pemerintah selaku pengumpul dan penyalur zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat.
Jika pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial.”jelasnya.
H.Mujib Ridwan menambahkan ” Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah harus dioptimalkan agar berhasil, berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan yang ada. Maka dari itu perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat daerah dan sesuai dengan kewenangannya mengatur sesuai dalam Perda dan jika melanggar pasti ada sangsinya.”imbuhnya.
Kegiatan Sosper diadakan 4 Sesi dan ditutup pembacaan do’a dan dilanjutkan dengan pembagian sembako mengakhiri acara Sosper.pungkasnya.(DOD)