Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Dalam rangka pembahasan dua ( 2 ) Raperda yang saat ini tengah dilakukan, DPRD Gresik Komisi I dari Fraksi PDI perjuangan Akhmad Kusrianto Pujiantoro.SE. menggelar rapat dengar pendapat (public hearing), Selasa, (18/04/2023). Acara tersebut laksanakan di dikediaman Achmad Sofyan Warga Dusun Balongmojo krajan, Desa Balongmojo, kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekwan, Ketua dan anggota PAC PDI Perjuangan Kec Benjeng,Tokoh Agama, Kader PDI Perjuangan Benjeng, tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya.
Adapun yang dibahas dalam kegiatan tersebut yakni yang pertama Penetapan nama Desa dan Kelurahan, dan yang kedua pembahasan terkait peraturan daerah (Perda) no 2 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya, Menurut Mas Anton panggilan DPRD Gresik yang kerap akrab disapa ini mengatakan, Public Hearing merupakan salah satu cara yang dilakukan suatu instansi sebagai penyelenggara untuk mengetahui apa dan bagaimana tingkat pemahaman respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang.
Lanjut Mas Anton, Public hearing dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna mengoptimalkan materi raperda. Oleh karenanya, memerlukan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat agar saat ditetapkan nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan materi Perda serta bisa memenuhi aspirasi masyarakat secara optimal.
Selanjutnya Capaian Kenerja tersebut harus dipertahankan bahkan harus di tingkkatkan. Sebab, Public Hearing adalah salah satu strategi untuk meningkatkan Capaian Kinerja dengan strategi pelayanan prima yang berasal dari berbagai saran masukkan Stakholders.(DOD).