Gresik https://mediarestorasiindonesia.com H. Mahmud , merupakan anggota DPRD kabupaten Gresik dapil 9 kecamatan Manyar dan Bungah dari Fraksi Nasdem ini menyampaikan kepada beberapa pimpinan Media tentang masalah dirinya yang pernah tersandung kasus pasal 378 sebelum menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Gresik dan pihak pelapor pada waktu itu telah berdamai.
H. Mahmud saat wawancara dengan sejumlah pimpinan redaksi yang hadir waktu tersebut di kediamannya Nur Hudi Didin Arianto, Ia menuturkan sejumlah point penting.pada hari kamis, 11,05,2021.
Dalam keterangannya H. Mahmud Menjelaskan,” Bahwa dirinya sempat berurusan dengan hukum bahkan dirinya sempat menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan kelas 1 Surabaya sejak 09-02-2021 sampai dengan 17-07-2021 dan dinyatakan masa bimbingan diakhiri oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Terpantau dari pantauan kami, H. Mahmud setelah selesainya menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan kelas 1 Surabaya dan setelah itu dirinya terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Gresik dan masih aktif hingga sampai sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Gresik terpantau selama menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Gresik hingga sampai sekarang tidak pernah tersangkut kasus apapun.
Pada kesempatan tersebut dalam keterangannya, H. Mahmud Menyampaikan ,”Alhamdulillah tepatnya terhitung mulai pada tgl 09-07-2021 sampai dengan 17-07-2021 masa bimbingan di balai pemasyarakatan kelas 1 Surabaya sudah di nyatakan berakhir karena selama menjalani masa bimbingan saya telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, dan dari pengalaman tersebut akan menjadi pelajaran yang sangat berharga buat saya agar lebih berhati-hati dalam setiap mengambil keputusan agar tidak salah langkah dan saya tidak akan pernah mengulanginya lagi,” Ungkapnya.
Melalui media ini H. Mahmud juga menyampaikan,” Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Manyar dan Bungah atas kesalahan yang dulu pernah saya perbuat di masa lampau,
“Terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan dorongan dan doa restu masyarakat khususnya masyarakat wilayah kecamatan Manyar dan kecamatan Bungah yang sangat menginginkan agar saya mencalonkan kembali menjadi Caleg di periode 2024 mendatang, semoga kedepannya saya bisa mengemban tugas dan amanah dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di DPRD kabupaten Gresik dan memberikan pelayanan terbaik saya untuk masyarakat khususnya masyarakat wilayah kecamatan Manyar dan Bungah,
Semoga kedepannya saya bisa memberikan perubahan yang lebih baik lagi di segala bidang, untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat khususnya wilayah dapil 9 kecamatan Manyar dan kecamatan Bungah,” Pungkasnya.(red)