GRESIK https://mediarestorasiindonesia.com Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Akhmad Kusrianto Pujiantoro gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tahap IV tahun 2023 kepada masyarakat miskin, bertempatkan di kediaman rumahnya warga dusun Menganti, Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Minggu (21/05/2023).
Dihadapan para undangan yang hadir Mas Anton panggilan akrab Anggota DPRD Komisi I ini menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya DPRD Kabupaten Gresik menyebarluaskan peraturan daerah yang telah digedok Bupati, supaya pelaksanaan sosper perda ini bisa lebih maksimal di masyarakat,”ungkapnya.
“Serta bertujuan agar masyarakat tahu akan aturan yang dibuat legislatif bersama eksekutif untuk melindungi hak-hak dan pelaksanaan kewajiban anggota masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik, dan demi memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum masyarakat miskin gratis yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat.” tambahnya.
Dalam hal ini Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan menghadirkan pemateri (nara sumber) ahli bidang Hukum yakni Adi Nugroho, S.H., Kasubag Bantuan dan Penyuluhan Hukum Pemkab Gresik.
Menindaklanjuti ketentuan Undang undang no 1 Tahun 2013 tentang perubahan bantuan hukum khususnya untuk masyarakat miskin.
“Mulai tahun 2023 ini untuk Kabupaten Gresik sudah sah dan sudah dilaksanakan bantuan hukum serta di dukung penuh oleh Anggota DPRD Gresik Dari Fraksi PDI Perjuangan Akhmad Kusrianto Pujiantoro yang bertindak sebagai wakil rakyat, terutama untuk masyarakat miskin,” terang Adi Nugroho.
Kepada peserta yang hadir Adi Nugroho menjelaskan,” bantuan hukum masyarakat miskin secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili Gresik, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pemohon harus memenuhi syarat-syarat di antaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,” Ungkapnya.
Kemudian warga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, juga melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Selain itu, ada tata cara yang harus dipenuhi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan hukum.
Sosper kali ini juga disambut antusias para warga setempat yang hadir. Dengan dihadiri Adi Nugroho, S.H., Kasubag Bantuan dan Penyuluhan Hukum Pemkab Gresik, Ketua dan anak Ranting, Kordes, Kader Kader PDI Perjuangan, tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya.(DOD).