Kubu Raya https://mediarestorasiindonesia.com 31/07/2023 Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah terutama Bupati dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen, seharusnya Kabupaten/Kota akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan seorang kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir Cerdas serta mempunyai ketegasan dan juga bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
Berbekal segudang pengalaman yang pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan Pembina di RUMAH PPP (Pusat Pengaduan Publik) dan berbagai Organisasi Masyarakat lainnya, Bernadus menyatakan diri, siap maju dalam bursa Calon Bupati Kabupaten Kubu Raya periode 2024, menyusul beberapa nama yang telah mencuat antara lain, Rusman Ali, Sujiwo, Syarif Abdullah.
Bernadus yakin masyarakat kabupaten Kubu Raya memiliki pandangan yang sama dengannya dalam menilai hasil pembangunan dikabupaten kubu raya selama 15 tahun ini, Menurutnya, Kabupaten Kubu Raya terancam akan kembali ke Kabupaten Induknya yaitu Kabupaten Mempawah jika tidak segera dibenahi, selama tiga periode kepemimpinan Bupati, Kabupaten Kubu Raya dianggap terancam gagal sebagai Daerah Otonomi Baru, tentu pernyataan ini didukung oleh beberapa fakta salah satunya adalah, hingga saat ini kabupaten kubu raya gagal membangun infrastruktur dasar sebagai sebuah syarat Daerah Otonomi Baru, kantor kantor dinas masih banyak yang berstatus sewa, termasuk kantor DPRD, rumah dinas Bupati, wakil bupati dan Ketua DPRD, hingga saat ini masih berstatus sewa, belum lagi kantor kantor pelayanan dibidang hukum, selama 3 periode kepemimpinan bupati belum mampu menyediakan kantor kejaksaan dan pengadilan. Jangan bicara infrasturtur yang lain seperti jalan, air bersih dan lain lain jika infrasturktur dasar saja tidak mampu dibangun, tegasnya.
Selain kabupaten kubu raya, empat kabupaten hasil pemekaran di provinsi Kalimantan Barat, dalam waktu satu sampai dua periode kepemimpinan bupati telah menyelesaikan infrastruktur dasar tersebut, jadi alasan Anggaran yang tidak cukup atau kecil tidak dapat dijadikan alasan,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya juga tidak terlepas dari sorotannya, menurutnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya harus ditinjau ulang, Pembangunan Kantor Bupati di Kecamatan Sungai Raya adalah hal yang tidak mencerminkan semangat pemekaran daerah otonomi baru, pemekaran wilayah bukan hanya soal pelayanan masyarakat tapi juga soal pemerataan pembangunan dan keadilan, pemekaran wilayah harus mampu mengembangkan pembangunan di wilayah baru, tanpa dibangun oleh pemerintah kabupaten, kecamatan sungai raya pasti akan maju sangat pesat dengan sendirinya akibat lajunya pembangunan di wilayah kota pontianak.
Masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya memerlukan Pemimpin baru untuk melanjutkan estafet pembangunan yang ideal, Pemimpin kedepan adalah pemimpin yang harus memiliki karakteristik Pemimpin Rakyat,
Pemimpin Rakyat adalah Pemimpin yang memiliki jiwa kepimpinan yang mengutamakan pelayananan bagi masyarakat. Pemimpin Rakyat mampu menghindari pemenuhan kepentingan pribadi dan golongan, tetapi memiliki kemampuan untuk memenuhi dan mewujudkan kepentingan masyarakat luas. Kepemimpinan Rakyat mempunyai sifat pembaruan, menggunakan pendekatan yang mendasar dan berjangka panjang, yang pada akhirnya memberikan perubahan secara menyeluruh pada kehidupan masyarakat.
Pemimpin Rakyat memiliki karakteristik yaitu visioner atau visi kepemimpinan yang tajam, berkepribadian, mampu berkomunikasi dengan masyarakat secara baik, memiliki sikap pemberdaya/aktif, mampu bekerjasama, cerdas, tegas, memiliki empati, dan tanggap terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Kepemimpinan Rakyat inilah yang akan diterapkan dalam memimpin Kabupaten Kubu Raya periode 2024 s/d 2029.(red).