• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JAM-PIDUM MENYETUJUI 13 PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023
in HUKRIM, HUKUM, NASIONAL, TRENDING TOPIK
0
KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 2 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA TOL JAPEK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/08/YouCut_20220915_200718977-4.mp4

Jakarta https://mediarestorasiindonesia.com Selasa 29 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Gugun Andriana dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka I Ena Sumpena bin (Alm) Ahmad dan Tersangka II AGUNG NUGRAHA bin HENDI dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

3. Tersangka Marus bin Harun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

4. Tersangka Fina Yolanda alias Fina binti Satria dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Mikhael Erry Ferdinand als El bin Edy Sarno dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA  Cegah Tawuran Gangster Curanmor Jambret Polisi Gelar Operasi Di Depan Makam Rangka

6. Tersangka Dikdik Cahyadi Brata bin Olih Solihin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Eska Aditya Oktavian bin Sugianto dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Hasan Bukhori bin Sarjani dari Kejaksaan Negeri Pati, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 Ayat (4) Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Marta dari Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Ogotua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Hendra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Sahril alias Ril dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Melki bin Indra Milton dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BACA JUGA  GMDM Provinsi Jawa Timur:Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS Di Masyarakat

13. Tersangka Chairul Zainal alias Long bin Zainal Abas dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

*Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

*Pertimbangan sosiologis;

*Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

BACA JUGA  Buka Jambore Gerakan Pramuka Kwarran Bungah, Kakak Aminatun Sebut Pramuka Sebagai Pemuda Produktif

 

Jakarta, 29 Agustus 2023.

Sumber Realise: PUSAT PENERANGAN HUKUM

SIARAN PERS

Nomor: PR – 951/106/K.3/Kph.3/08/2023.

Jurnalis/Editor: (Laka Iskandar, Salim Agus).

https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/08/YouCut_20220915_200915848-4.mp4
Tags: JAM-PIDUM MENYETUJUI 13 PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
Previous Post

ANGGOTA DPR RI KOMISI VII DYAH RORO ESTI WIDYA PUTRI BERSAMA PLN GELAR SOSIALISASI KETENAGALISTRIKAN DAN PROMO GEBYAR KEMERDEKAAN 2023, MELALUI APLIKASI PLN MOBILE

Next Post

KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 5 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA KOMODITI EMAS

Redaksi

Redaksi

Next Post
KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 2 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA TOL JAPEK

KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 5 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA KOMODITI EMAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

Mei 10, 2025
Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Mei 10, 2025
SELAMAT DAN SUKSES KEPADA POLDA JATIM YANG TELAH MERAIH PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 POLDA TERBAIK DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM POLRI UNTUK MENDUKUNG ASTACITA

SELAMAT DAN SUKSES KEPADA POLDA JATIM YANG TELAH MERAIH PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 POLDA TERBAIK DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM POLRI UNTUK MENDUKUNG ASTACITA

Mei 10, 2025
Polres Gresik Gelar Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes, Edukasi Santri Tertib Lalu Lintas

Polres Gresik Gelar Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes, Edukasi Santri Tertib Lalu Lintas

Mei 9, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.