• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JAM-DATUN FERI WIBISONO: OPTIMALISASI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2023
in HUKRIM, HUKUM, NASIONAL, TRENDING TOPIK
0
JAM-DATUN FERI WIBISONO: OPTIMALISASI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/08/YouCut_20220915_200718977-4.mp4

Jakarta https://mediarestorasiindonesia.com Selasa 29 Agustus 2023 secara virtual, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”, yang diikuti oleh para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikemabalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

BACA JUGA  GIAT CIPTA KONDISI KAMTIBMAS RAYON TENGAH DI WILAYAH POLSEK SUKODONO

Selanjutnya, JAM-Datun menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime, (2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, JAM-Datun menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. menjadi narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

BACA JUGA  POLRES JOMBANG BERHASIL AMANKAN RIBUAN BOTOL MIRAS TANPA IZIN EDAR

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal. Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

BACA JUGA  Satlantas Polres Gresik Permudah Layanan Masyarakat dengan Pojok RJ dan Revitalisasi Pos P5

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.

“JPN bisa mengoptimalkan perannya dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan fasilitas dan sarana untuk menunjang kinerja JPN, membuatkan anggaran khusus untuk mengakomodir segala biaya operasional yang memadai dalam melaksanakan kegiatan JPN,” ujar Prof. Achmad Busro.

Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021” hari pertama telah berjalan dengan baik dan lancar. (K.3.3.1).

 

Jakarta, 30 Agustus 2023.

Sumber Realise: PUSAT PENERANGAN HUKUM

SIARAN PERS Nomor: PR – 956/111/K.3/Kph.3/8/2023.

 

Jurnalis/Editor: (Laka Iskandar, Salim Agus).

https://mediarestorasiindonesia.co.id/storage/2023/08/YouCut_20220915_200915848-4.mp4
Tags: JAM-DATUN FERI WIBISONO: OPTIMALISASI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Previous Post

BELUM LENGKAP SECARA FORMIL DAN MATERIL, JAKSA PENELITI MENGEMBALIKAN BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERSANGKA ARPG KEPADA PENYIDIK BARESKRIM POLRI

Next Post

KEMENDAGRI GELAR WORKSHOP PEMUTAKHIRAN NOMENKLATUR PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RKPD 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
KEMENDAGRI GELAR WORKSHOP PEMUTAKHIRAN NOMENKLATUR PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RKPD 2025

KEMENDAGRI GELAR WORKSHOP PEMUTAKHIRAN NOMENKLATUR PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RKPD 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
Tim P3D Ngampel Melaksanakan Tahapan Ujian Tertulis Untuk Posisi Kasi Pelayanan

Tim P3D Ngampel Melaksanakan Tahapan Ujian Tertulis Untuk Posisi Kasi Pelayanan

Mei 14, 2025
Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

Mei 13, 2025
MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

Mei 10, 2025
Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Mei 10, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.