Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Maraknya penjualan tanah kavlingan di wilayah kecamatan Menganti kabupaten Gresik, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) turun kebawah untuk mengontrol secara langsung, wilayah yang sebagian besar tanah-tanahnya banyak yang dipetak-petak untuk dijualbelikan atau yang biasa dikenal dengan kata kavlingan, Kamis (31/8/2023).
Alih fungsi lahan dari persawahan ke permukiman di Kabupaten Gresik kian masif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik di tahun 2015 mencatat, luas sawah di Gresik 32.920,45 ha. Dari luas itu, terdiri dari Kecamatan Wringinanom seluas 2 306,60 ha, Kedamean 3.346,40 ha, Driyorejo.1.639,59 ha, Cerme seluas 2 386,00 ha, Benjeng seluas 3.918,24 ha, dan beberapa kecamatan lainnya. Ditahun berikutnya, luas sawah di Kabupaten Gresik menyusut menjadi 31.732 ha.
Menyusutnya lahan persawahan di Gresik tidak lepas dari alih fungsi dari persawahan menjadi perumahan, khususnya banyak lahan pertanian dijual secara kavling. Meski tanpa dilengkapi perizinan lengkap, pelaku usaha kavling tanah nekat memasarkannya.
Banyak dari mereka diduga hanya menggunakan izin minim berupa badan usaha (CV/PT), yang izinnya hanya izin NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa izin lanjutan. Seharusnya jika mengacu pada aturan, tidak ada izin untuk tanah kavlingan, yang ada hanya izin terkait perumahan dan kawasan permukiman.
Beberapa perizinan tersebut seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T). Kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang. Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.
Harus dicatat pula, bahwa lahan kavling harus sudah mengantongi sertifikat resmi dari BPN. Minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR).
Selain itu, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant, yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40. Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos).
Selain itu, lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter. Meski Pemerintah telah menerbitkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, saat ini masih marak bisnis kavlingan, sebagian bisnis yang belum jelas izinnya itu ada di Kabupaten Gresik.(Pro R).
Kepada awak Media Restorasi Indonesia Ketua LSM GMAS, Julianus menerangkan, kegiatan turun kebawah dalam rangka melanjutkan laporan masyarakat tentang maraknya usaha tanah kavlingan.
“Kami selaku control sosial jadi melaksanakan aduan masyarakat tentang maraknya tanah kavlingan di wilayah sini,” Terang Julianus.
“Selain itu, di sinikan banyak sekali indikasi-indikasi yang di mana diduga tanah kavling ini tidak berizin Dan mungkin banyak lagi lah terkait masalah lahan hijau. Yang masih produktif atau pun lahan seperti apa kita tidak tau. Jelas tanah kavlingan ini menurutnya sangat sangat miris sekali, di mana tanah ini sebenarnya masih lahan subur yang masih digunakan untuk pertanian.
Ia menambahkan bahwa tentang usaha kavlingan di daerah Kecamatan Menganti diduga tanpa ijin dimana usaha Kavlingan itu tidak ada, yang ada hanya usaha dibidang pembangunan perumahan dan pemukiman.
jadi langkah sebagai LSM ini jelas akan melihat dulu ke lapangan mengklarifikasi dulu kepada pemilik pemilik kavlingan yang ada di wilayah sini. “Kami dari tadi sudah keliling berbagai kavling yang ada di wilayah Mengati tidak menemukan atau sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan pemilik kavlingan sangat” imbuhnya.
“Kami mencoba klarifikasi kepada pemilik usaha kavling namun sulit kita temui untuk di klarifikasi, jadi kami akan melakukan Dumas,” tegasnya.
Langkah selanjutnya LSM GMAS akan membawa langkah ini lebih tinggi lagi yaitu mungkin akan langsung memberikan Dumas kepada polres dan pihak terkait tentang adanya kavlingan yang ada di daerah khususnya yang ada di Desa Beton dan Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Pungkasnya.(DOD)