• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home HUKUM

JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Redaksi by Redaksi
September 26, 2023
in HUKUM, NASIONAL, TRENDING TOPIK
0
JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta https://mediarestorasiindonesia.com Selasa 26 September 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu Tersangka Deni bin Bahar dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:

*Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

*Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

*Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Siap Tangkal Hoaks di Masa Kampanye Pemilu

*Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

*Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 26 September 2023.

SUMBER RELEASE: PUSAT PENERANGAN HUKUM.

SIARAN PERS

Nomor: PR – 1068/097/K.3/Kph.3/09/2023

JURNALIS/EDITOR: (Laka Iskandar, Raditya Ryo).

Tags: JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
Previous Post

Bupati Gresik Berikan Penghargaan Kepada 15 Pendonor Darah Sukarela 50 Kali dan Serahkan Kendaraan Operasional di HUT PMI Ke 78

Next Post

Panitia P3D Desa Wonorejo Gelar Tahapan Verivikasi Berkas Bacalon Dan Penetapan Calon Perangkat Desa Wonorejo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Panitia P3D Desa Wonorejo Gelar Tahapan Verivikasi Berkas Bacalon Dan Penetapan Calon Perangkat Desa Wonorejo

Panitia P3D Desa Wonorejo Gelar Tahapan Verivikasi Berkas Bacalon Dan Penetapan Calon Perangkat Desa Wonorejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
Hartanto Boechori: Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat

Hartanto Boechori: Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat

Juni 11, 2025
Sungguh Ironis:Terpaksa Hendak Curi Burung Demi Biaya Persalinan Istrinya Seorang Suami Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Sungguh Ironis:Terpaksa Hendak Curi Burung Demi Biaya Persalinan Istrinya Seorang Suami Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Juni 10, 2025
Antisipasi Kejahatan Di SPBU: Polsek Mantup Patroli SPBU Mantup

Antisipasi Kejahatan Di SPBU: Polsek Mantup Patroli SPBU Mantup

Juni 10, 2025
Cegah pencurian sasaran perbankan, Polsek Mantup Patroli Bank Jatim Capem Mantup

Cegah pencurian sasaran perbankan, Polsek Mantup Patroli Bank Jatim Capem Mantup

Juni 10, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.