Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Sangat disayangkan kekerasan terhadap siswa terjadi disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gresik.
MR siswa kelas IXB selaku korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari AH selaku guru PJOK saat pelajaran berlangsung, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang lehernya, kemudian MR diancam bila membocorkan pemukulan tersebut, disamping korban mendapatkan kekerasan fisik, korban juga mendapatkan kekerasan mental, korban diancam dan ditakut-takuti bila membocorkan kejadian tersebut kepada orang lain, atas perlakuan yang tidak baik tersebut MR mengalami trauma Psikis.
Bukan hanya korban saja yang mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut, namun kekerasan mentalpun menimpah pada semua siswa kelas IXB tersebut sebanyak 32 siswa.
Aksi AH yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, didukung oleh Z selaku guru BK dan didukung oleh SK selaku walikelas siswa kelas IXB dengan cara melarang siswa untuk menceritakan kejadian tersebut, namun dari pihak sekolah tidak ada tindakan terhadap AH.
Setelah Mendapatkan Laporan, Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara yang mendengar Informasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM ILHAM NUSANTARA langsung mendatangi Sekolahan tersebut untuk merespon dan melakukan Klarifikasi ke sekolah dengan surat nomor 034/KLF/DPP-LSM ILHAM Nusantara/X/2023, dan bertemu dengan guru BK dan Walikelas IXB.
Saat ditemui oleh LSM ILHAM NUSANTARA “Kedua guru tersebut membenarkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh AH terhadap MR”, tutur Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara. (27/10/2023).
“Namun kedua guru menolak jika dirinya ikut serta melakukan intervensi terhadap siswa agar tidak menceritakan kejadian tersebut”, lanjutnya.
“Kami telah bertemu dengan korban dan orang tua korban, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena tupoksi guru adalah mendidik, membina, mensuport, mengarahkan dan membentuk karakter siswa, namun dengan kejadian tersebut tentunya Ironis, mana ada orang tua yang mau anaknya disekolah jadi ajang latihan tinju”, tegas orang tuanya. (26/10/1023).
“Dan kami mengecam pihak sekolah atas kejadian tersebut tidak ada tindakan tegas kepada guru yang melakukan kekerasan fisik dan mental tersebut”, lanjutnya.
“Malah konspirasi dan menutup kejadian tersebut seolah-olah perlakuan guru tersebut benar, dan telah diamini oleh seluruh guru yang ada disekolah tersebut”, tegasnya.
Dengan demikian orang tua murid menduga bahwa disekolah tersebut telah terjadi Konspirasi guru untuk kriminalisasi siswanya sehingga terjadi pembunuhan karakter siswa.
“Kami akan membawa persoalan tersebut kepada yang berwenang, sampai dengan permasalahan tersebut tuntas dan tanpa adanya diskriminasi terhadap siswa”, tutupnya.
Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas secara profesional, kata dia, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
Kemudian pada “Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.(RED)
