Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Senin 04/12/2023 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas maka diperlukan revisi atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Revisi Peraturan Menteri ini mengatur lebih detail tentang mekanisme pelaksanaan pembangunan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar pengawasan daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat yang merupakan salah satu bentuk media komunikasi, dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan dan pendampingan atas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023 dan Pencanangan Roadmap Pembangunan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik, Rabu (29/11).
Pada kesempatan ini, diberikan juga beberapa penghargaan kepada instansi-instansi dan desa di Kabupaten Gresik. Di antaranya akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) tahun 2022 yang diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas CKPKP, Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, BPBD, dan Dinas Pendidikan.
Adapun Dinas Tenaga Kerja, Dispendukcapil, Dinas PMD, BPPKAD, dan Dinas Perhubungan mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam pelaksanaan SPIP terintegrasi kategori 5 terbaik level 3.
Diberikan juga penghargaan untuk beberapa perangkat daerah yang memperoleh nominasi WBK/WBM, yakni Dinas PMPTSP, RSUD Ibnu Sina, Dispendukcapil, dan Puskesmas Manyar. Terakhir, diberikan penghargaan kepada 13 desa di Kabupaten Gresik,
Diantara sekian banyak dari 13 desa yang mendapatkan piagam penghargaan salah satunya adalah Desa Panjunan Kecamatan Duduksampeyan yang telah mendapatkan piagam penghargaan atas kinerjanya dalam tata kelola keuangan desa melalui Siswaskeudes dengan kategori memadai.
Perlu diketahui Pemerintah Desa Panjunan yang di pimpin seorang Kepala Desa Perempuan dari tokoh perempuan yang dipercaya oleh masyarakat Desa Panjunan, sehingga Kepala Desa Panjunan Nursila, S.E terpilih dan menjabat sebagai Kepala Desa Panjunan.
Dari bentuk kerja kerasnya selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Panjunan, banyak sekali perubahan yang sangat besar yang ada di desa Panjunan, mulai dari meningkatnya pembangunan infrastruktur di segala bidang, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM, dan kondusifitas warga masyarakat Desa Panjunan.
Melihat prestasi-prestasi yang ditorehkan-nya sehingga pantas saja Pemerintah Desa Panjunan yang dipimpin oleh Nursila, S.E sangat layak dan pantas atas penghargaan yang diraihnya atas kinerjanya dalam tata kelola keuangan desa melalui siswaskeudes dalam kategori memadai.
Pada kesempatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak Media Restorasi Indonesia, Nursila, S.E Menyampaikan,” Kami atas nama pemerintahan Desa Panjunan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala kepercayaannya yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Gresik kepada pemerintah Desa Panjunan, sehingga pemerintah Desa Panjunan bisa meraih penghargaan Atas Kinerjanya Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Melalui Siswaskeudes dalam Kategori Memadai.
” Dengan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Gresik kepada pemerintah Desa Panjunan, akan menjadi motivasi bagi kami akan terus meningkatkan kinerja perintah Desa Panjunan, agar lebih menjadi desa yang bersih dari segala bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan begitu akan Menjadikan Desa Panjunan menjadi desa yang yang bersih dan berdaya,” Ungkapnya.
Masih Nursila, S.E dirinya juga Menambahkan,” Pemerintahan Desa Panjunan tidak akan bisa meraih penghargaan dari pemerintah kabupaten Gresik, jika tanpa ada dukungan dan kerja keras dari aparatur pemerintah Desa Panjunan dan juga masyarakat Desa Panjunan, yang telah bersama-sama mengawal dan juga memberikan banyak dukungannya dalam meningkatkan perkembangan dan kesejahteraan yang ada di Desa Panjunan dari berbagai sektor, sehingga wajah Desa Panjunan kini terlihat lebih maju dan banyak peningkatan di segala bidang dari sebelum-sebelumnya,” Imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Nursila, S.E juga Berharap,” Kami atas nama pemerintahan Desa Panjunan berharap agar pemerintah kabupaten Gresik terus memberikan pembinaan kepada pemerintah Desa Panjunan, agar pemerintah Desa Panjunan bisa lebih mengoptimalkan kinerja dan juga meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat Desa Panjunan, agar bisa lebih maju dan berkembang sehingga bisa menjadikan Desa Panjunan menjadi desa yang berdaya dan bersih dari unsur-unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” Pungkasnya.(red)