• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home DAERAH

Usai Vonis 18 Tahun Penjara, JPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2024
in DAERAH, HUKRIM, NASIONAL, NEWS, PERINGATAN, PERISTIWA, TRENDING TOPIK
0
Usai Vonis 18 Tahun Penjara, JPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang https://mediarestorasiindonesia.co.id Pelaku pembunuhan seorang wartawan bernama Muhammad Sapto Sugiyono (46) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada awal September 2023 lalu.

Atas putusan tersebut Penasehat Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST sangat mengapresiasi kinerja dua institusi aparat penegak hukum (APH) Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Karena putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan yakni 18 tahun penjara.

“Bagus ya antara tuntutan JPU dan vonis hakim linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” urai jurnalis senior TVRI Jawa Timur wilayah Jombang dan Mojokerto (01/02/2024).

BACA JUGA  AWALI BULAN SUCI RAMADHAN YAYASAN NURUL HAYAT BERIKAN BANTUAN 90 EKOR KAMBING KEPADA PARA MUSTAHIK ( TELISIK HATI)

Di sisi lain, Krisna menyebut vonis tersebut berada di bulan Februari yang bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) seolah menemukan momentum untuk semua pihak agar selalu menghargai keberadaan para pencari berita. Terlepas ada persoalan pribadi atau institusi, semua bisa dibicarakan secara komunikatif dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Siapapun korban yang jadi pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai jurnalis, atas vonis 18 tahun pada pembunuh Sapto sangat setimpal dan secara tidak langsung vonis tersebut terjadi saat momentum Hari Pers Nasional di bulan Februari ini. Agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternarif yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan,” ujar Krisna yang baru saja mendapat reward 1 unit handphone di acara HPN 2024 Mojokerto.

Masih dalam suasana HPN, Ketua KJJT Wilayah Jombang juga ikut menambahkan atas nama KJJT berharap kejadian serupa tidak terulang. Terutama menimpa rekan-rekan jurnalis dimanapun berada. Atas instruksi ketua umum pusat segera rapatkan barisan untuk solidaritas memberi apresiasi atas kinerja majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah memberi vonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA  Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Gresik Berhasil Amankan Ratusan Tersangka

“Hari ini perwakilan KJJT Wilayah Jombang akan memberi karangan bunga sebagai ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kepada majelis hakim dan JPU. Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi menimpa rekan-rekan jurnalis.” Serunya.

Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan.

“Agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti,” tutup singkat Ditha Asih Aprillia (01/02/2024).(DOD).

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Tags: Dapat Apresiasi KJJT JombangIni Kata KJJT JPU dan Hakim PN JombangJPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT Apresiasi JPU dan Hakim PN Jombang Usai Vonis 18 Tahun Pembunuh WartawanMajelis Hakim Pengadilan Negeri dan JPU Jombang Diapresiasi KJJT Usai Vonis 18 Tahun PenjaraVonis 18 Tahun Penjara Pembunuh Wartawan
Previous Post

Baznas Award 2024, Bupati Gresik Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Next Post

Ketua TP PKK Kabupaten Gresik, Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani: Hadir Dalam Lomba Nawakarsa Awards Di Desa Banjaragung

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketua TP PKK Kabupaten Gresik, Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani: Hadir Dalam Lomba Nawakarsa Awards Di Desa Banjaragung

Ketua TP PKK Kabupaten Gresik, Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani: Hadir Dalam Lomba Nawakarsa Awards Di Desa Banjaragung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

Mei 10, 2025
Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Mei 10, 2025
SELAMAT DAN SUKSES KEPADA POLDA JATIM YANG TELAH MERAIH PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 POLDA TERBAIK DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM POLRI UNTUK MENDUKUNG ASTACITA

SELAMAT DAN SUKSES KEPADA POLDA JATIM YANG TELAH MERAIH PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 POLDA TERBAIK DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM POLRI UNTUK MENDUKUNG ASTACITA

Mei 10, 2025
Polres Gresik Gelar Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes, Edukasi Santri Tertib Lalu Lintas

Polres Gresik Gelar Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes, Edukasi Santri Tertib Lalu Lintas

Mei 9, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.