Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Bertempat di Aula Kantor Balai Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Jum’at (26/04/2024) dilaksanakan Penyaluran BLT-DD Tahun 2024, bulan ke empat sebesar Rp 300.000, adapun jumlah KPM pada penyerahan BLT DD sebanyak 21 KPM, Setiap KPM Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Extrem sebesar Rp.300.000 seper bulannya.

Penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan dengan keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) yang di hadiri oleh Para Tokoh masyarakat serta di hadiri pula Kepala Desa Purwodadi Drs.Kastar dan jajarannya, yang menghasilkan kesepakatan Usulan daftar Penerima BLT DD dari RT/RW Masing-masing.

Kegiatan Penyaluran BLT-DD dilaksanakan secara langsung oleh Aparatur Pemerintahan Desa Purwodadi, pembagian BLT-DD ini disalurkan sesuai dengan Masing-masing Undangan sebanyak 21 KPM.
Pada kesempatan kali ini, Kepala Desa Purwodadi Drs. Kastar, dalam sambutannya ia menyampaikan harapannya,” Diharapkan Kepada Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan yang sedang disalurkan seperti pada saat ini Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) agar dipergunakan sesuai kebutuhan yang urgent, mengingat kondisi perekonomian pada saat ini yang kurang stabil, sehingga perlu adanya pengaturan keuangan yang benar-benar bisa meminimalisir pengeluaran anggaran, agar bisa dipergunakan semestinya sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-hari,” Harapnya.
Masih Drs. Kastar kepala Desa Purwodadi, Ia juga Menambahkan,” Kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) agar bisa memanfaatkan dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya bantuan yang diterima, agar bisa sedikit menopang perekonomian keluarga dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari,” Imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Kepala Desa Purwodadi Drs. Kastar, dirinya juga kembali mengingatkan,” Kepada Para Keluarga Penerima Manfaat KPM agar tidak lagi mengajukan bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah, karena setiap Bantuan yang diterima dari pemerintah sifatnya tidak boleh ganda atau dobel, karena bantuan yang diterima oleh masyarakat harus tepat sasaran,” Pungkasnya.(Red).