GRESIK https://mediarestorasiindonesia.co.id Bertempat di Pendopo Kantor Balai Desa Sumari, sinergitas Forkopimcam Dan Kepala Desa Se-Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik Tahun 2024, menggelar acara sosialisasi dan Himbauan Pelaksanaan Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban diluar RPH-R di Kabupaten Gresik.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Duduksampeyan M. Dedy Hartadi, S.STP.,M.Si., Sekcam Duduksampeyan M. Haris Fahman, STI,. ME, Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi, Ndanramil Duduksampeyan Kapten Inf Prayit Handoko, dari Polsek duduksampeyan diwakili oleh Aiptu S.Prayit, dari satuan Satpol-PP dihadiri oleh Kasi Trantib Tarmuji, dan juga dalam acara tersebut dihadiri oleh 23 Kepala Desa yang ada di wilayah Duduksampeyan, dan tamu undangan.
Dalam acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.
Mengawali sambutannya Camat Duduksampeyan M. Dedy Hartadi, S.STP.,M.Si. Banyak menyampaikan hal-hal penting, terkait pelaksanaan pelantikan Kepala Desa, Launching PDAM, dan terkait pengolahan Sampah yang ada di wilayah kecamatan Duduksampeyan, selain itu masih banyak hal-hal penting yang disampaikan oleh oleh Camat Duduksampeyan.
Ditempat yang sama, Ndanramil Duduksampeyan Kapten Inf Prayit Handoko, dalam sambutannya, ia menyampaikan,” kami dari angkatan darat siap membantu kegiatan yang ada di wilayah kecamatan Duduksampeyan.
” Terkait ijin keramaian diharapkan agar dari Koramil Duduksampeyan dilibatkan agar sinergitas Forkopimcam di wilayah kecamatan Duduksampeyan tetap terjaga terkait keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, perwakilan dari Polsek duduk sampeyan diwakili oleh Aiptu S.Prayit, dalam sambutannya, ia menyampaikan, diharapkan peran serta orang tua agar terus mengawasi putra-putrinya, agar tidak salah pergaulan, terutama yang ikut organisasi pencak silat agar tidak terjadi kericuhan antar perguruan pencak silat, Karena peran penting orang tua sangatlah penting untuk menjaga dan mendidik putra-putrinya agar tidak salah pergaulan,” Ujarnya.
Selain itu juga, Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi, dalam sambutannya, ia menyampaikan,” Terimakasih banyak kepada camat Duduksampeyan, Ndanramil Duduksampeyan, perwakilan dari Polsek Duduksampeyan, dan seluruh kepala Desa Se-Kecamatan Duduksampeyan yang telah hadir di acara ini,” Tuturnya.
Masih Suryadi, ia juga Menambahkan,” Terkait Pemasangan PDAM yang ada di wilayah kecamatan Duduksampeyan, diharapkan agar pemasangan PDAM bisa menyeluruh dan yang belum mendapatkan pemasangan PDAM agar bisa mengajukan ulang pemohon pemasangan.
” Mengingat sangat pentingnya kebutuhan air untuk warga masyarakat khususnya untuk masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Duduksampeyan, terutama pada saat musim-musim kemarau tiba,” Ungkapnya.
Dikesempatan kali ini, dr. Niken dari dinas pertanian, menjelaskan dan Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Nomor 524/586/437.54/2024 Tanggal 20 Mei 2024 Perihal Himbauan Pelaksanaan Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban diluar RPH-R di Kabupaten Gresik, maka dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H bersama ini perlu disampaikan bahwa guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Veteriner maka pelaksanaan penjualan/ Lapak hewan Qurban di wilayah Saudara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pedagang, penjual/lapak hewan Qurban wajib memiliki surat rekomendasi tempat penjualan hewan Qurban dari Dinas Pertanian Kabupaten Gresik.
b. Formulir Permohonan Surat Rekomendasi Tempat Penjualan Hewan Qurban dapat diambil di Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) Panceng, dan Balongpanggang serta di Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik atau bisa didownload melalui Website: http //distan gresik go id :
c. Pengajuan Permohonan Surat Rekomendasi Tempat Penjualan Hewan Gurban dibuka tanggal 27 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024:
d. Persyaratan Pengajuan Surat Rekomendasi Tempat Penjualan Hewan Qurban (terlampir): dan
e. Pengajuan Surat Rekomendasi Tempat Penjualan Hewan Gurban tidak dipungut biaya (gratis).
SYARAT TEMPAT PENJUALAN HEWAN QURBAN
Persyaratan Administratif antara lain:
1.Bagi peternak yang ternaknya berdomisili di Kabupaten Gresik wajib memiliki SKKH lokal yang di keluarkan oleh dokter hewan berwenang Kabupaten Gresik. Selain itu juga wajib memiliki Surat Keterangan Vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) minimal 1 kali,
2.Bagi peternak yang ternaknya berdomisili di luar Kabupaten Gresik dalam Provinsi Jawa Timur wajib memiliki surat rekomendasi masuk yang dikeluarkan oleh pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Gresik melalui Aplkasi https://lalulntas.isikhnas com. Dan melampirkan SKKH, Surat Keterangan Vaksin PMK dan Sertifikat dari daerah asal ternak, dan
3.Bagi peternak yang ternaknya berdomisili di luar Kabupaten Gresik di luar Provinsi Jawa Timur/ di luar Pulau Jawa wajib memiliki Surat Rekomendasi masuk Wvilayah Jawa Timur melalul Aplikasi https:/laluintas isikhnas com serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur dan memenuhi persyaratan tindakan karantina hewan bagi hewan ternak dari luar Pulau Jawa.
Persyaratan Teknis:
1.Berada di tempat yang tdak menganggu ketertiban umum:
2.Memiliki desain kandang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai dan ata mengakibatkan stres,
3.Memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan gurban yang djual:
4.Memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan.
5.Tempat bersih, kering, tidak licin dan mampu melindungi dari panas matahari dan hujan.
6.Memiliki kandang isolasi untuk hewan yang sakit atau diduga sakit.
Perlu diketahui dalam acara tersebut berjalan dengan lancar aman tertib dan kondusif tidak ada halangan sedikitpun.(red).