Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Hari ini secara resmi ratusan kepala desa di Gresik menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Total sebanyak 306 kepala desa di Gresik mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari enam tahun kini menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan baru kepala desa diserahkan langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Rabu (5/6/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hasan mengatakan, SK masa jabatan baru kepala desa sekaligus membatalkan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.
“Hari ini kita serahkan 306 SK baru, sebagai bentuk masa perpanjangan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” katanya.
Ia juga mengatakan, dari 306 kepala desa yang ada di Gresik, ada sekitar 24 desa yang akan dilangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tahun 2025.
“Sehingga masa jabatan kepala desa yang mestinya harus berakhir di tahun 2025, akan berakhir di tahun 2027,” tambahnya.
Keputusan bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Gresik pada tanggal 3 Junin2024 ditandatangani Bupati Fandi Akhmad Yani.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sendiri berpesan kepada para kepala desa untuk memanfaatkan sebaik mungkin sisa jabatan.
“Masa jabatan dua tahun lagi ini agar bisa dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat, dan membangun desa,” terangnya.

Diakhir sambutannya, bupati yang akrab disapa Gus Yani mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK.
“Selamat dan sukses atas perpanjangan SK jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,” pungkasnya.(Dian/DOD/LIK/BALOK).