Sidoarjo https://mediarestorasiindonesia.co.id Semakin Marak, para pencuri mobil kini mulai menyasar kendaraan sejenis pikup. Satu unit mobil pickup dengan keadaan kosong tidak ada muatan di parkir disamping rumah di Dusun Dungus Desa Sukodono RT 11 RW 03 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, hilang digondol maling pada Selasa (11/06/2024) dinihari diperkirakan pada pukul 02.30-04.00 WIB.
Informasi yang dihimpun https://mediarestorasiindonesia.co.id aksi pencurian mobil terjadi di Dusun Dungus Desa Sukodono RT 11 RW 03 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa Dinihari Pukul 02.30-04.00. (11/06/2024).
Mobil pickup Grandmax warna hitam seri dengan nomor polisi S 9176 SB keluaran tahun 2015 milik Andri Prastiyo (42), hilang. Mobil korban digondol maling saat diparkir di samping rumah di Dusun Dungus Desa Sukodono RT/RW 11/03, meski sudah dalam keadaan mobil terkunci.
Para pelaku diduga melancarkan aksinya sekitar pukul 02.30-04.00 WIB Selasa (11/06/2024) dinihari, saat pemilik kendaraan tertidur pulas dan situasi dilingkungan saat itu dalam keadaan tidak begitu ramai, karena sebelum jam tersebut beberapa warga masih sempat melihat mobil milik Andri Prasetyo masih ada dan terparkir di samping rumah.
Sekitar pukul 06.00 WIB, menyadari bahwa mobil pickup Grandmax warna hitam miliknya hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur.
Di terangkan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : LPM 634/VI/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO)POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Juni 2024 dengan ini diterangkan bahwa :
01.Nama : ANDRI PRASTIYO
02. Tempat Tangga lahir : Nganjuk, 1982-05-24
03. Agama : Islam
04. Pekerjaan : Karyawan Swasta
05. Alamat : Dsn. Pudo Rt. 02 Rw. O1 Kel/Ds. Mojosarirejo Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dan atau domisili Dsn. Dungus rt. 11 rw. 03 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
06. Telp/Fax/email : 085231272333
07. Telah melapor ke : SPKT POLRESTA SIDOARJO
08. Perkara : Dugaan Pencurian dengan Pemberatan.
09. Waktu Kejadian : Pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib
10. Tempat kejadian : Di Rumah Dsn. Dungus Rt. 11 RW. 03 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
11. Teradu : Dalam Penyelidikan
Yang bersangkutan tersebut diatas telah melaporkan/pengaduan dugaan Pencurian dengan Pemberatan.
Asal mula kejadian: Awalnya mobil Pickup Grandmax Warna Hitam Tahun 2015 nopol : S-9176-S8 Noka MHKP3BA1JFKD5483 Nosin : K3MG42831 atas nama Pengadu selesai dipakai oleh karyawan Pengadu bernama Sdr. MUHAMMAD BAHRI dan diparkir di samping rumah Pengadu pada tanggal 11-06-2024 sekira jam 16.00 Wib. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12-06-2024 sekira pukul 06.00 Wib, karyawan Pengadu akan memakai nya lagi ternyata mendapati bahwa mobi tersebut sudah tidak ada di tempat.
Kemudian Karyawan Pengadu bertanya kepada Pengadu perihal mobil tersebut. Pengadu kaget dengan tidak adanya mobil tersebut karena pada hari Rabu 12-06-2024 sekira pukul 01.00 Wib mobil masih ada di tempat dan diketahui kunci kontak masih ada semua. Bahwa sehubungan dengan adanya peristiwa tersebut Pengadu/Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya mengadukan ke Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jurnalis: Ka’an Yulianto/Emos