Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Kepolisian Daerah Jawa Timur Resor Gresik Sektor Manyar dalam upaya nyata dan serius untuk memerangi dan memberantas sindikat peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polsek Manyar, kembali berhasil meringkus 3 orang pengedar Narkoba.
Berawal pada hari minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wib di lokasi kejadian di kamar kos no 16 dengan alamat Jl Samarinda No 32, desa Sukomulyo kecamatan manyar kabupaten Gresik.
Saat Bripka Dwi santoso dan Bripka Hadi Suprianto anggota Reskrim Polsek Manyar sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi adanya lokasi kos yang sering digunakan transaksi jual-beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi.
Dalam acara Press Release tersebut, Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno., S.H., M.H. Ia mengungkapan,” Alhamdulillah, Polsek Manyar melaksanakan ungkap kasus yaitu Narkoba, Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu Jo Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Jenis Sabu”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno., S.H., M.H. ia juga menjelaskan,” Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Reskrim menuju ke lokasi, didalam kamar kos tersebut dalam kuasa MOHAMMAD FADLIL berhasil diamankan 43 (empat puluh tiga) paket sabu berbagai kemasan dengan berat bruto sebanyak 62,17 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 84 (delapan puluh empat) butir tablet biru berlogo “R” (pil Ekstasi), 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pax clip plastic warna putih bening, 2 (dua) pax bungkus makanan plastic, 1 (satu) buah handphone merk apple type Iphone 11 pro max dengan sim card terpasang 0812-2227-1108.
“Adapun dalam menjual TERLAPOR dibantu membungkus oleh MUHAMMAD RIZKY MAULANA MAGHFUR alias KIKI serta KRISWIJAYA alias KRIS atau kurir (berkas splitzing), selanjutnya MOHAMMAD FADLIL, MUHAMMAD RIZKY MAULANA MAGHFUR alias KIKI dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Manyar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Jelasnya.
Masih, Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisno., S.H., M.H. ia juga Menambahkan,” Modus penyembunyian narkoba yang berjenis Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan di dalam brankas yang berbentuk buku, guna untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Mereka adalah jaringan dan membentuk jaringan tersendiri yaitu mempunyai grup namanya Grupnya “Gresik Menyala”
“Mereka-mereka ini adalah satu komplotan, dimana apabila ada barang datang ada yang mengambil dan ada yang bagian ngranjau, ada yang bagian untuk menerima pesanan atau orderan.
“Dapatnya Untuk info terakhir di LP, itu nanti kita kembangkan, kita belum bisa menunjukkan LP nya dimana, nanti biar kami dalami dulu,” Imbuhnya.
“Saat ditanya oleh Awak Media, salah satu pelaku yang bernama Fadlil, Ia Menyampaikan,” Baru menjalankan bisnis Narkoba kurang lebih sekitar 3 sampai 4 bulanan.
Tak hanya itu saja, ia juga mengatakan, Untuk sasaran peredaran narkoba tersebut, di edarkan di wilayah kecamatan Manyar dan Gresik Kota, ia jual kepada para pekerja buruh pabrik yang berada di kawasan Gresik kota.
Dari Hasil penjualan narkoba tersebut, ia mengaku untuk biaya hidup sehari-hari, selain itu, ia juga pergunakan untuk bersenang-senang di Surabaya,” Ungkapnya.
UNTUK BARANG – BUKTI YANG DIAMANKAN:
– 1 (satu) buah kantong plastic warna kuning
– 1 (satu) buah kantong plastic wama hijau.
– 1 (satu) buah kantong plastic warna merah.
– 1 (satu) buah kantong plastic warna putih.
– 3 (tiga) buah sedotan warna putih.
– 1 (satu) buah sedotan warna hijau.
– 1 (satu) buah kantong bertuliskan Nikitex.
– 43 (empat puluh tiga) paket sabu berbagai kemasan dengan berat netto – 54,014 grAM.
– 1 (satu) Clip plastic putih bening berisi 84 (delapan puluh empat) pil Ekstasi warna biru berlogo R.
– 1 (satu) buah timbangan elektrik.
– 2 (dua) pax clip plastic warna putih bening.
– 2 (dua) pax bungkus makanan plastic.
– | (satu) buah handphone merk apple type Iphone 11 pro max dengan sim card terpasang 08122227-1108.
– | (satu) buah tas genggam warna hitam bertulisan MR. MADS.
– | (satu) buah dompet warna hitam.
– | (satu) buah brangkas book.
– | (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Perlu diketahui, Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red).