Mojokerto https://mediarestorasiindonesia.co.id 03/08/2024 pukul 19.00 WIB Puluhan warga masyarakat Desa Brayublandong mendatangi kantor Balai Desa Brayublandong, untuk menyaksikan sekaligus meminta kepada pemerintah Desa Brayublandong untuk menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman yang dihadapi oleh salah satu perangkat desanya baru-baru ini.
Bermula ketika salah satu Perangkat Desa Brayublandong yang berinisial (S) bertandang ke rumah seorang janda muda, kemudian diajak keluar untuk makan-makan, setelah selesai makan-makan kemudian perangkat desa Brayublandong inisial ( S ) mengantarkan pulang janda muda tersebut, setibanya disamping rumah janda muda tersebut pada pukul 22.30, inisial (S) mengantarkan pulang dan berhenti disamping rumah sang janda muda.
Tak lama kemudian datanglah beberapa pemuda desa Suru kecamatan Dawarblandong, mereka menegur inisial (S), kemudian para pemuda meminta agar inisial (S) diselesaikan di kantor balai desa Suru, dan setibanya di kantor balai desa Suru, inisial (S) diminta agar meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya itu yang bertamu melebihi batas waktu, dan pada kesepakatan tersebut inisial (S) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Dari polemik yang beredar dimasyarakat, akhirnya pemerintah Desa Brayublandong, mengambil sikap dan menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman agar tidak berkembang menjadi rumor yang tidak sedap dilingkungan masyarakat Desa Brayublandong.
Dalam musyawarah Desa Brayublandong tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Brayublandong Supardi, S.Pd, selain itu juga dalam acara tersebut dihadiri oleh Babinsa dari anggota Koramil Dawarblandong, dan juga dihadiri oleh anggota dari Polsek Dawarblandong, LPM, perangkat Desa Brayublandong dan puluhan warga masyarakat desa Brayublandong.
Pada musyawarah Desa Brayublandong, Kepala Desa Brayublandong, meminta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Beberapa usulan dari warga masyarakat desa Brayublandong, untuk kedepannya agar lebih dipatuhi jam malam jika bertemu tidak melebihi batas waktu sampai jam 21.00, selain itu juga jika terjadi suatu hubungan diluar nikah maka akan dikenakan sanksi-sanksi yang ada.
Ditempat terpisah, perangkat Desa Brayublandong yang berinisial (S), kepada awak Media Restorasi Indonesia , ia Menyampaikan,” Saya meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Desa Brayublandong atas kesalahpahaman yang terjadi, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang terjadi dilingkungan masyarakat desa Brayublandong.
“Pada waktu itu tanggal 24/07/2924 saya hanya mengajak makan-makan tidak kurang tidak lebih, setelah setibanya di rumah yang bersangkutan, saya tiba sekitar pukul 22.30, kemudian saya didatangi beberapa pemuda desa Suru kemudian saya ditegur dan diminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di kantor balai desa Suru.
“Setibanya di sana saya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan saya yang bertamu melebihi batas waktu,” Ungkapnya.
Tak hanya itu saja, ia juga Menambahkan,” Saya tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan, saya hanya berteman dengan beliau.
” Mungkin dengan adanya kejadian ini, akan menjadi suatu pembelajaran dan pembenahan bagi diri saya, agar kedepannya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang ada di lingkungan warga masyarakat desa Brayublandong,” Pungkasnya.(red)