Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id 07/08/2024 Audensi GenPatra kedinas sosial Gresik menanyakan terkait kasus pencabulan anak titipanya yang ditangani kuasa hukum PNM LAW FIRM sebagai kuasa hukumnya korban (Bunga) 16 tahun nama samaran yang diduga dicabuli oknum kiyai berinisial AM selaku pemangku ponpes yang berada di wilayah dukun gresik.
Ali Candi ketua GenPatra menanyakan karena anak tersebut adalah titipan dari dinas sosial gresik yang kasusnya sudah hampir tujuh bulan belum ada kejelasan dan terdugapun belum diamankan maka ali candi dan dinas sosial siap mengawal kasus ini sampai terduga diproses pihak aparat penegak hukum.
Inti dari Audensi
Dinas sosial gresik segera mengambil semua santriwati titipanya dari pondok tersebut apabila masih ada.
Memutus anggaran yang mengalir kepondok tersebut karena ponpes tersebut tidak layak dan tidak amanah.
Harus mengeluarkan kiyai tersebut dari kepengurusan yayasan/pondok tersebut, karena tidak layak kiyai wedus jadi pemimpin dikota santri kata Ali candi.
Masih Ali Candi, ia juga Berharap,” Kami mohon kepada pihak APH , khususnya pihak polres gresik karena laporan sudah dilayangkan segera ditindak lanjuti dan segera tangkap sipencabul yang bikin malu kota santri,” Pungkasnya.
“Kuasa hukum korban mengucapkan banyak terima kasih kepada GenPatra yang siap mengawal dan memgontrol kasus perlindungan anak di kecamatan dukun,
Ini kasus yang ke DUA kalinya yang dilakukan oleh oknum yang sama maka selaku PH merasa agak kesulitan, dan dengan adanya GenPatra kami sangat terbantu.
“Karena berkas sudah lengkap dari teman” PPA polres sudah mengambil sikap mudah”an dalam waktu dekat pihak polres segera menangkap terduga secepatnya selanjutnya selaku ph mengawal kasus ini sampai ke tahap dua selanjutnya kasusnya kewenangan pihak kejaksaan,” Kata PH korban.(Pan/red).