Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Tragis nasip seorang Ibu rumah tangga dari Banyuwangi yang baru menikah dengan seorang duda asal Dusun Medeo Desa Cermen Lerek Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Pasalnya wanita yang baru dinikahi lelaki duda yang menurutnya Tampan dan ganteng ternyata rumah tangganya tak semanis yang Ia bayangkan.
Malah berujung dihajar, kena bogeman mentah wajahnya. Ibarat seorang maling yang kedapatan mencuri dan tertangkap. lebih lebih kena hajar ditempat umum / di toilet pom bensin malunya di tonton banyak orang.

Tolong Pak saya dihajar, dicekik bolak balik sama Dia ( Aj ) dipukulin terus sakit pak ,” keluhnya sambil menahan rasa sakit habis dipukuli.
Melihat dan tahu lensa kamera wartawan mengarah ke wajahnya ( Aj ) Warga asal Dusun Medeo Desa Cermen Kedamean naik pitam marah bercampur rasa malu.
Sampean vidio kok lancang iki urusan keluarga ( kamu vidio kok lancang ini urusan keluarga ) aku anak Dusun Gorekan ,” Celotehnya.
Lebih lanjut ( Aj ) warga Dusun Medeo menyeret istri yang baru dinikahinya seperti menyeret kambing.dan berlagak jago sambil teriak vidio – vidio tah… ( kotoran ) ,” ucap Aj.
Kejadian tersebut menjadi tontonan banyak orang karena jeritan dan tangisan perempuan yang di hajar (Aj) di toilet Pom Bringkang Kecamatan Menganti Gresik.
Tadi sempat tak marahi di sini, Kamu lelaki apa ?.. sampai menghajar perempuan, aku ya punya anak istri tapi gak harus menghajar seorang perempuan kau cekik kau pukul kayak maling aja ,” Tutur Basir.
Seperti yang di sampaikan penjaga Toilet pom bringkang ” kasihan melihat wanita tadi di hajar habis habisan kelihatanya pelipis matanya pecah di pukulin kepalanya tadi ,” pungkas penjaga toilet Pom.
Perlu diketahui Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT dijelaskan:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT dijelaskan:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dijelaskan:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).(Red).