Mojokerto https://mediarestorasiindonesia.co.id Bertempat di halaman Graha Maja Tama Kabupaten mojokerto, Sebanyak 2083 Anggota BPD yang berasal dari 299 desa di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Seluruh Anggota BPD dilantik dan disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat di lingkup desa. Anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan secara demokratis, terbuka, jujur, dan adil. Pada 10/09/2024.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ikfina selain menyerahkan SK Perpanjangan keanggotaan BPD dari 6 tahun menjadi 8 Tahun secara simbolis pada perwakilan masing-masing kecamatan, juga menyerahkan santunan kematian JKM pada ahli waris anggota BPD yang sudah meninggal dunia.
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di suatu desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Penetapan jumlah anggota BPD mempertimbangkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Anggota BPD dipilih secara demokratis oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Anggota BPD terdiri dari: Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, Golongan profesi, Pemuka agama, Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
BPD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Masa jabatan anggota BPD sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.(Ringkasan AI).
Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. ia Menyampaikan,” Hari ini sebanyak 2083 Seluruh Anggota BPD, Secara resmi masa jabatan keanggotaan BPD se-Kabupaten Mojokerto menjadi 8 tahun sekarang.
“Saya berharap, seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat. Saya ucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota yang baru dikukuhkan,” Ungkapnya.
Tak hanya itu saja, ia juga Menambahkan,” Untuk menjamin terlaksananya perwujudan integritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Saya pastikan bahwa dalam proses ini hingga nanti diterimanya SK-nya betul-betul kita semuanya harus menjaga, tidak ada permintaan gratifikasi ataupun bentuk yang lain atas keluarnya atau terbitnya, dan penyerahan SK kepada seluruh anggota BPD.
“Jika ada yang mengatasnamakan siapapun untuk meminta sejumlah uang silakan menolak, karena penyerahan SK tidak dipungut biaya sepeserpun,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait jaminan kesehatan yang akan diterima oleh seluruh anggota BPD sekabupaten Mojokerto, Ikfina juga Menjelaskan,” Bukan hanya memberikan SK Pengukuhan, hari ini kita juga akan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada BPD se-Kabupaten Mojokerto.
“BPJS ketenagakerjaan ini kita menganggarkan dari APBD Kabupaten Mojokerto, kita bayarkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
” Untuk itu silahkan fokus bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” Pungkasnya.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Kepala Dinas PMD kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, perwakilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto serta 2083 anggota BPD se-Kabupaten Mojokerto.
Jurnalis: Badi