Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Proyek Pembangunan gedung Laboratorium dan pembangunan tempat parkir di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan yang berada di desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Proyek pembangunan tersebut diduga kuat “Proyek Siluman”. Pasalnya pada proyek tersebut nampak jelas terlihat dari tidak adanya papan Informasi Publik terkait Proyek Pembangunan gedung Laboratorium dan pembangunan tempat parkir tersebut di lokasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan mulai dari awal pengerjaan hingga sampai pada saat ini tidak di pasang Papan Proyek atau papan informasi publik.
Proyek Pembangunan gedung Laboratorium dan proyek pembangunan tempat parkir tersebut, tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan rekanan, informasi lainnya, Selain tidak ada papan informasi publik atau papan proyek, pada proyek tersebut para pekerja juga tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD), mulai dari sepatu Septi, baju, rompi, gelem dan juga sabuk pengaman, sehingga tidak menutup kemungkinan rawan terjadi kecelakaan kerja dikarenakan para pekerja tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan fakta-fakta temuan dilapangan berdasarkan investigasi, dan pengamatan serta penelusuran awak Media Restorasi Indonesia saat berkunjung dan melintas di wilayah Kecamatan Duduksampeyan , yang kemudian melakukan peliputan terkait Proyek pembangunan gedung Laboratorium dan proyek pembangunan parkir di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan, Jum’at (27/09/2024).
Diduga Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan mulai dari bulan juli hingga sampai saat ini yang memasuki bulan akhir bulan September namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi Proyek pembangunan tersebut.
Pemasangan papan nama informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi dan keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan Proyek Pembangunan yang berada di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan.
Sudah jelas diatur dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) adalah UU No. 1 Tahun 1970, yang mengatur beberapa hal berikut:
Pasal 3 ayat (1) butir f, yang menyatakan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk menyediakan APD bagi pekerja, ditetapkan melalui peraturan perundangan
Pasal 4 ayat 3, yang menyatakan bahwa pengurus wajib menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya
Pasal 5 ayat 2, yang menyatakan bahwa tenaga kerja harus menggunakan APD yang diwajibkan
Pasal 5, yang menyatakan bahwa pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Selain UU, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/men/vii/2010 Tahun 2010 tentang APD.
APD wajib digunakan sesuai dengan bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekitarnya. APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai aturan hanya akan diberikan sanksi berupa teguran.(Sumber informasi AI).
Saat awak Media Restorasi Indonesia dan Tim Investigasi mengkonfirmasi ke pihak Satpam sekolahan dan Humas Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan, mereka tidak tau menau proyek tersebut berasal dan bersumber anggaran dari mana, bahkan Tim minta nomor telepon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan pun tidak diberikan dengan alasan tidak berani memberikan takut dimarahi.
Kemudian awak Media Restorasi Indonesia dan juga Tim melanjutkan penelusuran dan kemudian mengkonfirmasi salah satu pekerja yang merupakan mandor bangunan sebut saja mas Umar, Kepada Awak Media Restorasi Indonesia dan Tim, Umar Menyampaikan,” saya tidak tahu siapa pemborong nya dan PTnya apa atau CV nya apa, dan saya hanya di perintah untuk mengawasi proyek pembangunan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga Menjelaskan,” Mulai dari awal pengerjaan hingga sampai pada saat ini tidak ada papan proyeknya sehingga kami tidak tau anggaran berapa dan bersumber dari mana, ini proyek kontraktual atau swakelola kami tidak tau menau, saya hanya diperintahkan untuk mengawasi proyek ini sebagai mandor bangunan,” Imbuhnya.
Masih Umar, ia juga Menambahkan, ” Ditanya terkait Alat Pelindung Diri, Umar Menambahkan,” APD Alat Pelindung Diri itu apa mas saya gak tau itu apa, dari awal sampai pada saat ini saya tidak diberikan Alat Pelindung Diri, seperti yang sampean lihat kami tidak ada Alat Pelindung Diri,” Pungkasnya.
Jumat 27 September 2024 tim media mencoba menanyakan ke Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan, melalui pesan WhatsApp terkait masalah Proyek Pembangunan yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Duduksampeyan, selain itu ditanya terkait papan proyek dan Alat Pelindung Diri, Beliau tidak menjawab hingga sampai berita ini ditayangkan.
Kami minta Kejaksaan Negeri Gresik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara, kami minta Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan BPKP Jawa Timur segera mengaudit proyek pembangunan tersebut, karena itu anggaran negara yang dipergunakan jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat dan instansi-instansi terkait.(Red/Tim).