• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ketum PWDPI Siap Laporkan Oknum Keamanan Hotel Emersia ke Polda Lampung

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2024
in DAERAH, HUKRIM, HUKUM, NASIONAL, NEWS, PERISTIWA, TNI POLRI, TRENDING TOPIK
0
Ketum PWDPI Siap Laporkan Oknum Keamanan Hotel Emersia ke Polda Lampung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung https://mediarestorasiindonesia.co.id Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, Siap lakukan langkah hukum terkait pelecehan yang dilakukan oleh pihak Petugas Keamanan Hotel Emersia terhadap Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, pada Selasa (26/11/2024).

Ketum PWDPI menjelaskan, pihak keamanan Hotel Emirsia diduga telah halangi tugas jurnalis yang notabene nya juga sebagai Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sedang mengadakan kegiatan di hotel tersebut.

“Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,”tegasnya.

Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Pada Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan,” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Gresik Gelar Lat Pra Ops Zebra Semeru 2024, Tekan Angka Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP

Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

“Pasal 315 KUHP

Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”katanya.

Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta pihak terkait.

Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Pada Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan,” tegasnya.

Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP

Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

“Pasal 315 KUHP

Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”katanya.

BACA JUGA  KODIM GRESIK JADI PIONEER DEKLARASI DAMAI PERGURUAN SILAT SE-KABUPATEN GRESIK

Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta pihak terkait.

“Saya sudah perintahkan Ketua DPW Lampung dan DPC PWDPI Kota Bandar Lampung agar segera bersurat dan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum,”pungkasnya.

Terpisah, seperti kita ketahui pada berita sebelumnya, Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Hotel Emersia dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024).

Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Sosialisasi salah satu perda pemerintah pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar oleh salah satu OPD langsung dihadang oleh petugas satpam yang bertugas dilokasi Ballroom dan melarang awak media untuk meliput acara tersebut.

Atas pengusiran itu, salah satu wartawan yakni Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta rekan-rekan media yang hadir langsung bertanya kepada petugas Satpam AA mengenai alasan pelarangan peliputan itu.

“Bapak dari mana.? Kenapa kami tidak boleh meliput.! kami disni menjalankan tugas jurnalis kami untuk mencari berita terkait kegiatan permerintah provinsi lampung, dan langsung dijawab AA bahwa dirinya adalah pemilik hotel,” ujar Indra.

BACA JUGA  Alhamdulillah! Dua Santri Pesantren Refah Islami Ukir Prestasi di Event Porseni & Smart Combat XVIII tingkat SMP/MTs se-Jawa Timur

Selanjutnya, salah satu petugas wanita Inisial F juga mengatakan bahwa OPD terkait tidak mengundang para awak media dan kemudian mempersilahkan para wartawan untuk meninggalkan lokasi.

Ketika ditanya siapa pegawai OPD yang melarang para awak media untuk meliput acarat tersbut, satpam F tidak bisa menjawab.

“Siapa nama pegawai yang melarang kami untuk meliput, coba tunjukan orangnya” ucap para wartawan yang hadir.

Tak sampai disitu, karena kesal, satpam F juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan.

“jangan mencari berita Hoax, mencari uang itu yang halal,” jelas indra yang heran atas maksud perkataan dari satpam F itu.

Atas kejadian itu, Indra selaku ketua persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta para wartawan yang hadir sangat menyayangkan sikap arogan kedua petugas satpam Hotel Emersia itu.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tim)

Tags: Ketum PWDPI Siap Laporkan Oknum Keamanan Hotel Emersia ke Polda Lampung
Previous Post

PWDPI DPW DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan, Jalin Kerja Sama dengan Ahli ITE

Next Post

Merasa Dirugikan Produknya Dipalsukan: Produsen Vitamin Burung Dan Obat Merek Krystal Laporkan Ke Polda Jatim

Redaksi

Redaksi

Next Post
Merasa Dirugikan Produknya Dipalsukan: Produsen Vitamin Burung Dan Obat Merek Krystal Laporkan Ke Polda Jatim

Merasa Dirugikan Produknya Dipalsukan: Produsen Vitamin Burung Dan Obat Merek Krystal Laporkan Ke Polda Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
Tim P3D Ngampel Melaksanakan Tahapan Ujian Tertulis Untuk Posisi Kasi Pelayanan

Tim P3D Ngampel Melaksanakan Tahapan Ujian Tertulis Untuk Posisi Kasi Pelayanan

Mei 14, 2025
Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

Mei 13, 2025
MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

MAGISTER KENOTARIATAN ANGKATAN 28 UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA SELENGGARAKAN ABDIMAS DAN PENYULUHAN HUKUM

Mei 10, 2025
Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Remaja jadi Anggota Gangster Diamankan, Sujud Menangis di Hadapan Orang Tua di Mapolres Gresik

Mei 10, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.