• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home DAERAH

RUU POLRI dan Revisi KUHAP: Kajian Kritis dari Perspektif Masyarakat Adat

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2025
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS, PERISTIWA, SOSIAL, TRENDING TOPIK
0
RUU POLRI dan Revisi KUHAP: Kajian Kritis dari Perspektif Masyarakat Adat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

I. Pendahuluan

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU POLRI) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi isu sentral dalam dinamika legislasi nasional 2024–2025. Kedua RUU tersebut dirancang dengan dalih memperkuat penegakan hukum, mempercepat proses peradilan, serta modernisasi kelembagaan kepolisian.

Namun, dari perspektif masyarakat adat, dua RUU ini bukan hanya berpotensi mengabaikan hak konstitusional, tetapi juga memperbesar risiko represi dan kriminalisasi. Hal ini relevan mengingat masyarakat adat kerap berada dalam posisi rentan dalam relasi kuasa negara dan korporasi.

II. Kerangka Teoritis dan Hukum

Konstitusi dan Hukum Nasional

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat…”

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai bagian dari wilayah adat

Hukum Internasional

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)

ILO Convention No. 169 (walau belum diratifikasi, menjadi acuan moral global)

III. Kritik Terhadap RUU POLRI

1. Ekspansi Wewenang dan Fungsi Intelijen

BACA JUGA  PRESIDEN JOKOWI LUNCURKAN LUMBUNG PANGAN BERBASIS MANGGA DAN TAKSI ALSINTAN DI KABUPATEN GRESIK

RUU POLRI memperluas tugas Polri di luar penegakan hukum ke fungsi intelijen dan keamanan siber. Fungsi ini tidak dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan independen.

Implikasi bagi masyarakat adat:

Aktivitas tradisional seperti ritual, upacara adat, atau musyawarah dapat disalahartikan sebagai “perkumpulan liar” atau “radikal.”

Pemantauan digital terhadap komunitas adat dan aktivis pendamping melanggar privasi dan hak berekspresi.

2. Perpanjangan Masa Dinas

Pasal tentang masa dinas hingga 65 tahun berpotensi memperkuat dominasi elite institusi dan menghambat regenerasi yang sehat. Hal ini bisa memperpanjang pola pendekatan keamanan terhadap konflik agraria dan adat.

IV. Kritik Terhadap RUU KUHAP

1. Penangkapan 1×24 Jam Tanpa Surat Perintah

Pasal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan habeas corpus. Secara teori, penangkapan tanpa surat perintah harus dibatasi pada kondisi luar biasa. Namun, frasa “kebutuhan mendesak” dalam RUU ini sangat lentur dan rawan disalahgunakan.

Konteks masyarakat adat:

Praktik kriminalisasi terhadap tokoh adat akan semakin masif karena dasar penangkapan bisa dibuat secara sepihak.

BACA JUGA  DEWAN RAKYAT DAYAK MINTA PJ GUBERNUR KALBAR HARUS ORANG YANG MENGERTI KULTUR BUDAYA LOKAL

Aktivitas sah seperti mempertahankan tanah adat atau menolak izin perusahaan dapat dijustifikasi sebagai tindak pidana.

2. Minimnya Pengakuan terhadap Hukum Adat

RUU KUHAP tidak memberikan tempat bagi sistem peradilan adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian konflik. Padahal dalam banyak komunitas, hukum adat lebih efektif, cepat, dan berkeadilan substantif.

V. Dampak Struktural terhadap Masyarakat Adat

Kriminalisasi Struktural

Pola-pola pemaksaan hukum negara atas komunitas adat berpotensi menggeser cara hidup, mata pencaharian, dan nilai-nilai kolektif.

Ketimpangan Akses Keadilan

Mayoritas masyarakat adat tidak memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang memadai. Dalam kondisi ini, penambahan wewenang aparat tanpa pengawasan hanya memperparah ketimpangan.

Pelanggaran Hak Asasi

Potensi pelanggaran HAM akan meningkat: dari salah tangkap, intimidasi, hingga penyiksaan dalam proses penangkapan dan penyidikan.

VI. Rekomendasi

Untuk Legislator dan Pemerintah

Menunda pengesahan RUU POLRI dan KUHAP hingga dilakukan konsultasi publik secara menyeluruh, termasuk melibatkan komunitas adat.

Menghapus pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan konstitusi, khususnya terkait penangkapan tanpa surat perintah dan perluasan fungsi intelijen.

BACA JUGA  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, S.E Bersama Wabup Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd Hadiri HALAQOH Ulama dan Umara

Untuk Masyarakat Sipil dan Media

Menggalang kampanye sosial untuk menyuarakan potensi bahaya dua RUU ini melalui media sosial, aksi damai, dan forum diskusi.

Memproduksi narasi tandingan berbasis nilai-nilai adat, lingkungan, dan hak konstitusional.

Untuk Komunitas Adat Melakukan konsolidasi internal untuk memahami isi dan dampak RUU.

Mendokumentasikan kasus kriminalisasi dan mendorong pendampingan hukum kolektif.

VII. Penutup

RUU POLRI dan KUHAP berpotensi mengubah wajah penegakan hukum Indonesia. Dari perspektif masyarakat adat, dua RUU ini berisiko besar menciptakan represi sah melalui hukum negara, mereduksi hak kolektif atas tanah dan budaya, serta melemahkan posisi masyarakat adat di tengah konflik agraria dan lingkungan yang belum terselesaikan.

Reformasi hukum tidak boleh menjadi legitimasi penindasan baru..

Disusun oleh: BERNADUS, KETUA UMUM DEWAN RAKYAT DAYAK

Tags: RUU POLRI dan Revisi KUHAP: Kajian Kritis dari Perspektif Masyarakat Adat
Previous Post

Polsek Menganti Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Serahkan Diri

Next Post

Mengapa Masyarakat Adat Harus Menolak Uji Coba Vaksin TBC oleh Bill Gates

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mengapa Masyarakat Adat Harus Menolak Uji Coba Vaksin TBC oleh Bill Gates

Mengapa Masyarakat Adat Harus Menolak Uji Coba Vaksin TBC oleh Bill Gates

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
Gresik Bergerak Menuju Jalan yang Lebih Aman: Satlantas Polres Gresik Deklarasi Zero ODOL

Gresik Bergerak Menuju Jalan yang Lebih Aman: Satlantas Polres Gresik Deklarasi Zero ODOL

Juni 17, 2025
Sepenuh Hati Melayani: Ambulan Gratis Polres Gresik Antar Warga Ke Rumah Sakit Ibnu Sina

Sepenuh Hati Melayani: Ambulan Gratis Polres Gresik Antar Warga Ke Rumah Sakit Ibnu Sina

Juni 17, 2025
Tiga Anggota DPRD Kabupaten Gresik Bersama Kepala Dinas PUTR Sidak Pembangunan Jalan Cor Di Desa Tenggor

Tiga Anggota DPRD Kabupaten Gresik Bersama Kepala Dinas PUTR Sidak Pembangunan Jalan Cor Di Desa Tenggor

Juni 17, 2025
Lestarikan Budaya Bangsa Indonesia: Pemerintah Desa Dadapkuning Gelar Acara Kirab Budaya Sedekah Bumi

Lestarikan Budaya Bangsa Indonesia: Pemerintah Desa Dadapkuning Gelar Acara Kirab Budaya Sedekah Bumi

Juni 15, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.