• Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Media Restorasi Indonesia
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Media Restorasi Indonesia
No Result
View All Result
Home DAERAH

Akibat Jebakan Tikus Yang Menggunakan Setrum listrik: Warga Desa Ganggang Meninggal Dunia Di Pematang Sawah

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2025
in DAERAH, HUKRIM, HUKUM, MUSIBAH, NASIONAL, NEWS, PERINGATAN, PERISTIWA, TRENDING TOPIK
0
Akibat Jebakan Tikus Yang Menggunakan Setrum listrik: Warga Desa Ganggang Meninggal Dunia Di Pematang Sawah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id warga asal desa Ganggang ditemukan meninggal dunia (di duga) akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang oleh pemilik sawah di area persawahan. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Kamis (26/5/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Afandi (58), warga Desa Ganggang. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi tengkurap di tepi pematang sawah yang ternyata dialiri tegangan tinggi arus listrik.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media Restorasi Indonesia Kapolsek Balongpanggang, AKP Windu Priyo Prayitno, membenarkan adanya insiden nahas tersebut. “Korban meninggal dunia diduga akibat tersengat arus listrik yang di pasang warga setempat diarea sawah yang berada di Desa Ganggang,” jelasnya.

Petugas dari Polsek Balongpanggang bersama TNI dan tim medis dari puskesmas setempat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal. kemudian selanjutnya dilakukan untuk identifikasi terhadap jenazah. Usai pemeriksaan di lokasi kejadian, jenazah dibawa ke RS Ibnu Sina Gresik guna pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA  Kades Dapet Siswadi, SP. Sukses Gelar Dua Acara Penting

Sebelumnya juga ramai di beritakan di berbagai media masa warga desa Ganggang pernah digemparkan oleh penemuan jasad seorang petani yang tergeletak di area persawahan, tepatnya di tanggul sungai. Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah.

Identitas korban tersebut diketahui bernama Nur Kholiq (46), warga Desa Ngampel, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam kondisi kaku oleh warga yang hendak mengairi sawah pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 04.11 WIB.

Perlu diketahui dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Sertifikat laik operasi (SLO) adalah bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan keselamatan dan standar teknis yang ditetapkan.

Pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di area sawah dilarang, karena sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika ada korban jiwa akibat jebakan listrik ini, pemasang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA  Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Alasan Larangan:

Bahaya:

Jebakan listrik sangat berbahaya bagi manusia dan hewan, karena dapat menyebabkan sengatan listrik yang fatal.

Pelanggaran Hukum:

Pemasangan jebakan listrik dapat menyebabkan pelanggaran hukum, terutama jika ada korban jiwa.

Sanksi Pidana:

Pemasang dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Sosialisasi dan Larangan:

Pemerintah, kepolisian, dan pihak terkait sering melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Larangan ini juga seringkali disampaikan dalam bentuk surat edaran atau imbauan.

Alternatif Pengendalian Hama:

Sebagai alternatif, masyarakat diimbau untuk menggunakan metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan berkelanjutan, seperti gropyok tikus, perangkap, atau penggunaan pestisida yang sesuai.

Kesimpulan:

Pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di sawah merupakan tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum. Larangan ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Penyelesaian hama tikus sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman dan berkelanjutan.(Sumber AI).

BACA JUGA  Kapolres Gresik Kunjungi SLB AB Kemala Bhayangkara 2 Gresik, Komitmen untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Jurnalis: Dodik Wibowo

Tags: Akibat Jebakan Tikus Yang Menggunakan Setrum listrik: Warga Desa Ganggang Meninggal Dunia Di Pematang Sawah
Previous Post

Unggahan Adanya Calo Sim di Satpas Gresik Viral di Medsos, Kasatlantas: Itu Hoax

Next Post

Pemerintah Desa Ngampel Sukses Gelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Perangkat Desa Ngampel

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemerintah Desa Ngampel Sukses Gelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Perangkat Desa Ngampel

Pemerintah Desa Ngampel Sukses Gelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Perangkat Desa Ngampel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Semarakkan HUT RI KE-79: Karang Taruna Perkoso Desa Sukodono Gelar Berbagai Final Turnamen Perlombaan 

Agustus 13, 2024
Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Selesaikan Kesalahpahaman: Pemerintah Desa Brayublandong Gelar Musyawarah Desa

Agustus 3, 2024
Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

Akibat Konsleting Listrik: Rumah Warga Dusun Dapet Desa Dapet Dilahap Si Jago Merah

September 2, 2024
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., Resmi Lantik 2083 Anggota BPD Sekabupaten Mojokerto

September 10, 2024
Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

Pembelajaran Seni Budaya melalui Pengenalan Wayang Kulit Terhadap Motorik Anak Berkebutuhan Khusus

10

PENJARINGAN P3D DESA KEDUNG SUMBER NETRAL DAN KONDUSIF

2

VAKSINASI DI SEKOLAH SDN KANDANGAN II -620 BENOWO SURABAYA BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

2
Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

Baru Beroperasi: Bus Trans Jatim Diserbu warga Masyarakat Gresik Dan Mojokerto

2
Gresik Bergerak Menuju Jalan yang Lebih Aman: Satlantas Polres Gresik Deklarasi Zero ODOL

Gresik Bergerak Menuju Jalan yang Lebih Aman: Satlantas Polres Gresik Deklarasi Zero ODOL

Juni 17, 2025
Sepenuh Hati Melayani: Ambulan Gratis Polres Gresik Antar Warga Ke Rumah Sakit Ibnu Sina

Sepenuh Hati Melayani: Ambulan Gratis Polres Gresik Antar Warga Ke Rumah Sakit Ibnu Sina

Juni 17, 2025
Tiga Anggota DPRD Kabupaten Gresik Bersama Kepala Dinas PUTR Sidak Pembangunan Jalan Cor Di Desa Tenggor

Tiga Anggota DPRD Kabupaten Gresik Bersama Kepala Dinas PUTR Sidak Pembangunan Jalan Cor Di Desa Tenggor

Juni 17, 2025
Lestarikan Budaya Bangsa Indonesia: Pemerintah Desa Dadapkuning Gelar Acara Kirab Budaya Sedekah Bumi

Lestarikan Budaya Bangsa Indonesia: Pemerintah Desa Dadapkuning Gelar Acara Kirab Budaya Sedekah Bumi

Juni 15, 2025
  • Perdoman
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PT. MEDIA RESTORASI INDONESIA

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.

No Result
View All Result

© 2023 Media Restorasi Indonesia Created By Idekreasi.