Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id 26 Juli 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Achmad Kusrianto Pujiantoro, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka Reses Masa Persidangan III Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Balongmojo, Kecamatan Benjeng, Sabtu (26/7/2025), sebagai bentuk komitmen wakil rakyat untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Puluhan warga dari berbagai elemen—tokoh masyarakat, perangkat desa, ibu-ibu, pemuda, hingga perwakilan petani—turut hadir dalam forum yang berlangsung hangat dan interaktif. Beragam persoalan dan harapan disampaikan secara terbuka kepada legislator asal Dapil Benjeng tersebut.
“Reses adalah momen penting bagi kami sebagai anggota dewan untuk menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan daerah,” ujar Achmad Kusrianto Pujiantoro dalam sambutannya.
Dalam dialog yang berlangsung selama lebih dari dua jam, masyarakat menyuarakan berbagai isu strategis yang membutuhkan perhatian, antara lain:
Perbaikan infrastruktur jalan desa dan antar kecamatan
Penambahan dan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Ketersediaan air bersih bagi warga
Peningkatan pelayanan kesehatan di tingkat desa
Program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat
Akses permodalan bagi pelaku UMKM dan ketersediaan pupuk bagi petani
Selain itu, warga berharap Pemerintah Daerah lebih aktif mempromosikan potensi lokal di sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Desa Balongmojo.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Kusrianto menyampaikan komitmennya untuk membawa semua aspirasi ke forum-forum resmi DPRD.
“Semua masukan akan kami catat secara detail dan akan segera kami koordinasikan dengan dinas atau instansi terkait. Aspirasi yang bersifat mendesak akan kami dorong untuk menjadi prioritas pembahasan dalam rapat komisi maupun sidang paripurna DPRD,” tegasnya.
Landasan Hukum Pelaksanaan Reses
Kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pelaksanaan reses di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 165 ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD mempunyai hak untuk mengadakan reses guna menyerap aspirasi masyarakat,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Melalui kegiatan reses ini, DPRD menjalankan fungsinya secara optimal dalam hal representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Di akhir acara, Achmad Kusrianto mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam pembangunan daerah.
“Kritik dan saran dari masyarakat adalah bagian penting dari demokrasi. Mari bersama-sama kita kawal pembangunan demi Gresik yang lebih adil, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang menguatkan sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat, serta memperkuat demokrasi partisipatif di tingkat lokal.(Dod/Sam/Lik).