Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id 30/09/2025 Pemerintah Desa Deliksumber, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan dokumen perencanaan pembangunan desa. Agenda tersebut meliputi penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020–2027, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026, serta penyusunan Daftar Usulan RKPDesa (DU-RKPDesa) Tahun 2027.
Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Benjeng, antara lain Camat Benjeng Nurul Fuad, S.Sos., MM. beserta jajarannya, Kapolsek Benjeng AKP Alimin T. bersama anggota, serta perwakilan Koramil Benjeng yang diwakili oleh Peltu Sunardi. Hadir pula Kepala Desa Deliksumber Joko Arianto bersama perangkat desa, Ketua BPD Suyanto, S.Pd, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, lembaga kemasyarakatan desa, serta pendamping desa.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Suyanto, S.Pd menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan forum musyawarah tertinggi di tingkat desa yang memastikan pembangunan benar-benar direncanakan bersama masyarakat.
“BPD berkomitmen untuk terus mengawal setiap keputusan Musrenbangdes ini agar sesuai dengan aspirasi warga dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala Desa Deliksumber Joko Arianto menegaskan bahwa penetapan dokumen perencanaan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai visi, misi, dan kebutuhan masyarakat.
“RPJMDesa menjadi arah pembangunan jangka menengah, sementara RKPDesa 2026 dan DU-RKPDesa 2027 disusun agar program pembangunan dapat terukur, tepat sasaran, serta berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh elemen desa tetap menjaga sinergi agar pembangunan desa Deliksumber semakin maju, mandiri, dan menyejahterakan warga.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Benjeng AKP Alimin T. menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dalam mendukung pembangunan desa.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pondasi penting agar program pembangunan dapat berjalan lancar. Polsek Benjeng siap mendukung dan bersinergi bersama pemerintah desa dan masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan perwakilan Koramil Benjeng, Peltu Sunardi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musrenbangdes yang berjalan dengan demokratis dan partisipatif.
“Kami dari TNI akan selalu mendukung program-program pembangunan desa, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan ketahanan wilayah. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat sangat penting untuk mewujudkan desa yang tangguh,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Benjeng Nurul Fuad, S.Sos., MM., dalam sambutannya mengapresiasi Musrenbangdes Desa Deliksumber dengan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.
“Musrenbangdes merupakan forum strategis bagi desa untuk menentukan arah pembangunan. Kami berharap hasil musyawarah ini mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.
Nurul Fuad menambahkan, pemerintah kecamatan akan terus mendukung Desa Deliksumber dalam upaya mendorong program pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama menjadikan desa sebagai pusat kemajuan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” tambahnya.
Ia juga berharap hasil Musrenbangdes Desa Deliksumber sejalan dengan program pemerintah pusat serta mendukung visi pembangunan daerah, termasuk program Nawa Karsa Bupati Gresik.
Melalui forum musyawarah tersebut, seluruh peserta bermufakat menyepakati dokumen RPJMDesa 2020–2027 sebagai pedoman utama pembangunan desa hingga tahun 2027. Selain itu, ditetapkan pula RKPDesa 2026 yang memuat program prioritas desa, serta DU-RKPDesa 2027 yang akan menjadi bahan usulan dalam pembangunan tahun berikutnya.
Selain agenda pokok, dalam Musrenbangdes juga disampaikan penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dasar hukum penyelenggaraan Musrenbangdes mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur perencanaan pembangunan desa.
Musrenbangdes Desa Deliksumber diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat, menumbuhkan transparansi, serta menjadikan pembangunan desa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.red.