Jalan Kabupaten Rusak Parah di Desa Ngampel, Wakil Ketua DPRD Gresik Desak Dinas PUTR Segera Bertindak

0
68

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id 4 November 2025 Kerusakan parah pada jalan kabupaten yang melintasi Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, S.H. Politisi senior ini mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik segera turun tangan memperbaiki ruas jalan yang menjadi jalur penghubung penting antar desa dan urat nadi perekonomian masyarakat.

Usai menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Gresik, Mujid Riduan langsung meninjau lokasi jalan penghubung Desa Ngampel – Desa Jombang Delik setelah menerima laporan dari masyarakat dan Sekretaris Desa Ngampel, Alim Wahyudi.

“Setelah mendengar langsung keluhan warga dan Sekdes Ngampel, kami sengaja meninjau lokasi. Kondisinya memang memprihatinkan. Banyak paving yang rusak, dan saat musim hujan air menggenang di beberapa titik,” ujar Mujid Riduan di lokasi peninjauan, Selasa (4/11/2025).

Mujid menegaskan, perbaikan segera harus dilakukan karena jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, yang secara kewenangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas PUTR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten dalam rangka mendukung konektivitas antar wilayah.”

Lebih lanjut, Mujid meminta Unit Reaksi Cepat (URC) PUTR segera melakukan langkah tanggap darurat untuk mencegah kerusakan yang semakin meluas.

“Kami minta URC segera turun tangan, dan pada tahun anggaran mendatang perlu dilakukan penganggaran untuk plengsengan agar kualitas jalan lebih kuat dan tidak cepat rusak,” tegas Mujid.

Ia menambahkan, peningkatan infrastruktur jalan tidak hanya menyangkut kenyamanan pengguna, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“Kalau jalan ini diperkuat dengan plengsengan dan rabat beton, kualitasnya akan lebih baik dan bisa menunjang aktivitas ekonomi warga, terutama sektor perdagangan dan pertanian,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Ngampel, Alim Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Wakil Ketua DPRD Gresik tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Pak Mujid Riduan. Sudah lama warga mengeluhkan kondisi jalan ini, terutama saat musim hujan. Aktivitas ekonomi jadi terhambat, apalagi kendaraan sulit melintas,” ujarnya.

Alim berharap hasil peninjauan ini segera ditindaklanjuti dengan perbaikan konkret, khususnya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan rabat beton agar jalan kembali layak digunakan.

Landasan Regulasi:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perawatan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan kabupaten.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap jalan kabupaten dan jalan kota yang berada di wilayahnya.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 3 huruf (c) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan kabupaten ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat di wilayah kabupaten.

Dengan dasar hukum yang jelas dan kebutuhan mendesak di lapangan, DPRD Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar sebagai bagian dari pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Gresik.

 

Jurnalis: Dodik Wibowo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini