GRESIK https://mediarestorasiindonesia.co.id 3 November 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Balongpanggang, Polres Gresik, kembali menunjukkan aksi cepat dan sigap dalam menindak pelaku kejahatan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Pelaku diketahui berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus serupa di wilayah Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari rumah tahanan (Rutan).
Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantup, dan dukungan masyarakat setempat.
“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan langsung beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ungkap AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).
Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di area penggilingan tanpa mencabut kunci kontak. Tak lama berselang, saat korban keluar dari kamar mandi, sepeda motor tersebut telah raib dibawa kabur oleh pelaku.
Korban bersama warga segera melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari hasil pantauan, tampak motor korban melaju ke arah Kecamatan Mantup, Lamongan. Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, pelaku AS harus kembali berurusan dengan hukum setelah sempat menikmati udara bebas hanya sebulan. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan kesigapan anggota Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gresik. Laporkan segera kejadian mencurigakan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tegas AKP Wiwit.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.(red)
