Pemdes Wonorejo Salurkan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus, 9 KPM Terima Bantuan Langsung Tunai

0
35

Lamongan https://mediarestorasiindonesia.co.id November 2025 — Pemerintah Desa Wonorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Agustus, September, dan Oktober 2025. Kegiatan penyaluran dilakukan di Balai Desa Wonorejo dengan lancar dan penuh transparansi.

Kepala Desa Wonorejo, Ujiono, menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang masih menjadi pedoman pada tahun berjalan, serta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang mengatur minimal 10 persen Dana Desa digunakan untuk BLT-DD.

“Kami pastikan bantuan ini diterima langsung oleh warga yang benar-benar berhak, yaitu masyarakat yang terdampak ekonomi dan tergolong miskin ekstrem. Semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari mereka,” ujar Ujiono, Kepala Desa Wonorejo.

Ujiono juga menambahkan, program BLT-DD ini bukan sekadar bentuk kepedulian pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Pemerintah desa akan terus berupaya menghadirkan program yang berpihak pada masyarakat kecil,” tambahnya.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima untuk tiga bulan penyaluran kali ini mencapai Rp900.000 per keluarga. Proses penyaluran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perangkat desa, pendamping desa, BPD sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Program BLT-DD ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan menjaga daya beli masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dengan tersalurkannya BLT-DD periode Agustus–Oktober 2025, Pemerintah Desa Wonorejo berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan turut memperkuat ketahanan ekonomi desa.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini