GRESIK https://mediarestorasiindonesia.com Berpijak pada Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasalnya masa jabatan 6 tahun masih di rasa belum bisa memaksimalkan program serta gagasan untuk meningkatkan ekonomi dan juga pembangunan segala sektor produktif desa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Muhammad Bahrul Ghofar mengatakan, data pasti yang akan berangkat ikut ke Jakarta sebanyak 305 kades, Mereka akan berangkat dari kecamatan masing-masing.
Kepala desa sekabupaten Gresik tersebut datang ke Gedung DPR/MPR juga mewakili aspirasi warga masyarakat. Dengan harapan masa jabatan kepala desa bisa terpenuhi sembilan tahun dalam satu periode masa jabatan.
Usulan masa jabatan sembilan tahun kepala desa sebagai bentuk dorongan kinerja kepala desa lebih maksimal untuk memperdayakan masyarakat serta meningkatkan ekonomi desa,menuju desa mandiri bermartabat dan berdaulat.
Semangat etos pengabdian dan pelayanan pada warga masyarakat desa yang lebih baik dan transparan. Sehingga pembangunan desa dari berbagai sektor produktif.
salah satu point’ penting adalah Sumber Daya Manusia Desa yang kreatif dan handal.Konsep program Desa jangka pendek dan jangka panjang mampu memaksimalkan program desa mandiri dan sejahtera serta berkeadilan.
Desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil.Meskipun demikian,kemajuan pembangunan dan pemerataan desa patut menjadi barometer atau ukuran masa jabatan kepala desa.(red).