Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Aktivitas dukun yang mengaku bisa menggandakan uang,telah meresahkan masyarakat.
Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang.Penipuan dengan modus pengganda uang tersebut,menggunakan uang palsu untuk memuluskan aksinya.Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkah kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.
Praktek menggandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik.
pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang di duga sebagai sarana.
kemudian di lakukan investigasii kepada tersangka MY dan sesuai keterangan tersangka telah mengakui perbuatanya. tersangka juga menjelaskan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang.”
Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Petugas mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 Buah Ampul Darah Beku yg tersimpan di Lemari Es milik MY. Petugas menanyakan terkait dgn kepemilikan 23 Buah Ampul Darah Beku tersebut dan asal dari manakah Barang diperoleh.
Mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari ( MI ) yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.
“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun pengganda uang,” tegasnya.
Tersangka ( MI ) dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang diamankan, 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul.Pungkasnya.(LIK/SAM/DAN).