Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Puluhan masa buruh melakukan aksi mogok kerja didepan gerbang PT. Surya Pertiwi Nusantara yang berada di jalan raya Semambung krikilan, mereka berkumpul sejak pagi dan dilanjutkan pada malam harinya. Pada hari Rabu 29/03/2023.
Dalam aksi mogok kerja tersebut juga tergabung Aliansi rakyat dan buruh yang melakukan aksi damai di depan pintu gerbang PT. Surya Pertiwi Nusantara.
Mereka melakukan aksi dengan membawa peralatan dan perlengkapan seperti, pengeras suara, bendera merah putih dan bendera organisasi, selain itu juga mereka juga membawa peralatan memasak dan juga peralatan tidur.
Aksi mogok kerja tersebut, mereka akan menginap dilokasi tersebut hingga sampai apa yang menjadi tuntutan mereka dikabulkan oleh pihak PT. Surya Pertiwi Nusantara.
Dalam aksi mogok kerja tersebut juga dihadiri oleh Aliansi perwakilan buruh dan juga aliansi masyarakat yang dihadiri oleh Genpatra Gerakan Pemuda Nusantara.
Para buruh yang melakukan aksi mogok kerja mereka menutut agar apa yang menjadi tuntutan mereka dikabulkan oleh pihak PT. Surya Pertiwi Nusantara,
Dalam tuntutannya mereka menuntut antara lain:
1. Pekerjakan kembali kami 11 orang pt spn sesuai isi perjanjian bersama yang di sepakati tgl 22 maret 2019.
2. Bayar upah kami selama 41 bulan sesuai umk yang berlaku selama kami di rumahkan atau tidak di pekerjakan.
3.angkat kami sebagai karyawan tetap.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media, Kordinator FSPMI Andik Pras, pada saat itu, Ia Menuturkan,” Pada tahun 2017 Masduqi Dkk (Warga semambung) bekerja di PT. Surya Pertiwi Nusantara (SPN), saat itu upah yang di dapat Masduqi Cs di Bawah UMK setempat.
“Kemudian para pekerja mendirikan Organisasi Serikat Pekerja dan bergabung di FSPMI, Karna upah yang diperoleh di bawah UMK, para pekerja melaporkan hal tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan,” Tuturnya.
Tak hanya itu saja, Ia juga Menambahkan,” Sekitar tahun 2018 dialih dayakan ke pt.Kbm ,Lalu pada tahun 2019 perusahaan, alih daya tersebut mengembalikan lagi ke PT. SPN, saat pertengahan tahun pihak PT. Surya Pertiwi Nusantara melakukan musyawarah yang mana pada inti dalam perjanjian bersama tersebut pihak PT. SPN memberikan kesempatan 4 bulan kepada pihak alih daya untuk memanggil lagi para pekerja.
“Akan tetapi sampai tahun 2022, pihak PT. KBM maupun PT. SPN tidak memanggil para pekerja tersebut.
“Pada awal 2023 para pekerja melakukan unjuk rasa di PT.SPN untuk menagih janji sebagaimana perjanjian bersama pada th. 2019.
“Para pekerja juga sudah melayangkan surat bipartit sebanyak 2x agar permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan,” Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Gerakan Pemuda Nusantara GENPATRA, Ali Candi juga menyampaikan,” Dari pihak GENPATRA menuntut pemerintahan & DPRD Gresik berani mengambil sikap tegas untuk mencabut ijin di wilayah gresik jika tidak mengutamakan pekerja sekitar ( pribumi),” Ungkapnya.
Dan menurut keterangan Ketua Genpatra ali candi, Ia juga Menegaskan,” Genpatra sudah ada kesepakatan dengan pihak Pemerintahan kabupaten Gresik dan DPRD tentang pekerja lokal wajib di prioritaskan. Dan mereka sanggup mencabut ijinnya jika tidak sesuai kesepakatan yang sudah di tanda tangani oleh pihak-pihak terkait,’ Pungkasnya.(red).